Menteri Kesehatan: Espresso dan Americano Jadi Tren karena Lebih Sehat -->

Menteri Kesehatan: Espresso dan Americano Jadi Tren karena Lebih Sehat

15 Apr 2026, Rabu, April 15, 2026
Menteri Kesehatan: Espresso dan Americano Jadi Tren karena Lebih Sehat
Ringkasan Berita:
  • 1. Huruf (A–D) perlu ditulis dengan jelas dan mudah terbaca
  • Tidak diperbolehkan menyembunyikan informasi penting atau merek dagang
  • Terlihat jelas pada produk atau media promosi
 

NEWS.COM, JAKARTA— Upaya pemerintah dalam mengendalikan laju penyakit tidak menular semakin diperkuat dengan kebijakan terbaru di bidang konsumsi makanan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa selanjutnya, berbagai produk minuman siap saji, termasuk kopi dan minuman manis, akan wajib memuat label gizi Nutri-Level, sebuah sistem penilaian yang dibuat untuk memberikan informasi sederhana namun jelas kepada masyarakat mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih asupan harian, mengingat peningkatan kasus obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, serta penyakit kardiovaskular yang sangat berkaitan dengan kebiasaan makan yang tidak sehat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 mengenai Pemakaian Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Makanan Siap Saji.

Dengan aturan ini, pemerintah berupaya menyediakan sistem penandaan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum, sekaligus mendorong industri makanan dan minuman agar lebih terbuka dalam mengungkap kandungan produknya.

Sistem Nutri-Level merupakan klasifikasi berbasis huruf dan warna yang menggambarkan tingkat kandungan GGL dalam suatu produk. Kategori A dengan warna hijau tua menunjukkan kadar terendah, diikuti oleh B dengan warna hijau muda untuk tingkat rendah.

Di sisi lain, huruf C berwarna kuning menggambarkan produk yang sebaiknya dikonsumsi secara bijak, sedangkan huruf D berwarna merah menunjukkan kandungan yang tinggi dan perlu dihindari sesuai dengan kebutuhan atau kondisi kesehatan masing-masing individu.

Dalam penjelasannya, Menteri Budi menyebutkan perubahan tren penggunaan masyarakat, khususnya dalam konsumsi minuman kopi. Jika sebelumnya kopi yang dicampur gula atau susu kental manis menjadi pilihan utama, kini masyarakat mulai beralih ke jenis seperti espresso atau americano yang dianggap lebih baik karena kadar gulanya lebih sedikit. Ia berharap, hadirnya label Nutri-Level dapat semakin mempercepat perubahan pola konsumsi tersebut menuju arah yang lebih sehat.

"Jika meminum yang memiliki label merah tidak menarik, sebaiknya pilih yang berlabel hijau. Dulu kopi dengan gula atau susu kental manis sering dikonsumsi, tetapi kini espresso atau americano dianggap lebih baik karena kadar gula yang lebih sedikit," ujar Menteri Kesehatan di kantor Ditjen SDM Kemenkes, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Kewajiban pemasangan label ini berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual minuman siap saji, dengan tahap awal fokus pada pelaku usaha skala besar. Label Nutri-Level nantinya harus terlihat jelas di berbagai bentuk informasi, mulai dari kemasan produk, daftar menu, brosur, flyer, spanduk, hingga aplikasi pesan antar dan media promosi lainnya.

Penentuan kategori Nutri-Level dilakukan dengan memperhatikan kadar gula, garam, dan lemak berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilaksanakan oleh pemerintah atau laboratorium yang memiliki akreditasi. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memberikan pernyataan mandiri asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Label yang tercantum harus menampilkan kandungan GGL tertinggi pada produk agar konsumen menerima informasi yang paling sesuai.

Secara teknis, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam pemasangan label ini. Huruf kategori (A–D) harus ditulis dengan jelas dan mudah dibaca, tidak boleh menutupi informasi penting seperti nama merek, serta perlu dilengkapi dengan data persentase kandungan GGL tertinggi. Pemajangan label juga harus terlihat jelas agar dapat dengan mudah dilihat oleh konsumen saat memilih produk.

Pemerintah menganggap bahwa tindakan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana perubahan sikap. Dengan memperoleh informasi kandungan gizi secara cepat dan mudah, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih makanan dan minuman, sehingga risiko penyakit tidak menular yang disebabkan oleh konsumsi gula, lemak, dan garam berlebih bisa diminimalkan.

Selanjutnya, kewajiban pemasangan label Nutri-Level akan mulai berlaku dua tahun setelah pemerintah menetapkan batas maksimum kadar gula, garam, dan lemak sesuai aturan yang sedang disusun. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membentuk kebiasaan makan sehat di kalangan masyarakat Indonesia.

Seorang mantan direktur Bank Mandiri berharap, sistem ini mampu mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat. Konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebih dapat menyebabkan berbagai risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2, sehingga diperlukan upaya untuk menekan risiko tersebut dengan memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat.

"Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan, jika ingin membeli minuman atau makanan yang sehat," ujarnya.

Budi menjelaskan, pemasangan label ini berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual minuman siap saji, dimulai dari pelaku usaha skala besar.

Dimana Label Nutri-Level Dicantumkan?

Masih dalam lingkup KMK yang sama, label Nutri-Level perlu ditampilkan pada berbagai media informasi, antara lain: daftar menu, kemasan produk, brosur dan flyer, papan informasi, aplikasi pesan makanan online, serta media komunikasi lainnya.

Penentuan tingkat Nutri dilakukan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), hasil uji laboratorium (pemerintah atau laboratorium yang diakui) serta pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Label yang ditampilkan harus menunjukkan kandungan GGL tertinggi dalam produk tersebut.

Beberapa aturan teknis antara lain:

1. Huruf (A–D) perlu ditulis dengan jelas dan mudah terbaca;

2. Tidak diperbolehkan menyembunyikan informasi penting atau merek dagang;

3. Harus dilengkapi dengan data persentase kadar GGL tertinggi;

4. Tampil dengan jelas pada produk atau media promosi;

TerPopuler