
bengkalispos.com, JAKARTA — Departemen Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan peraturan mengenai pemasangan label gizi berupanutri levelpada makanan siap saji, khususnyaminuman berpemanisyang akan diterapkan pada perusahaan berukuran besar sebagai upaya mendorong perilaku konsumsi masyarakat yang lebih baik.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 mengenai pemasangan label gizi dan pesan kesehatan pada makanan siap saji yang dikeluarkan pada Selasa (14/4/2026).
"Kebijakan ini diambil sebagai bentuk edukasi guna mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak [GGL] yang berlebihan sehingga dapat menyebabkan berbagai risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataan resmi, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, diperlukan langkah dengan memberikan informasi dan pendidikan agar masyarakat lebih mudah memilih makanan siap saji yang sesuai dan sehat sesuai kebutuhan mereka.
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari perintah Undang-undang Kesehatan agar semua kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan sejalan.
"Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengaturan makanan siap saji, sedangkan makanan olahan atau produk pabrikan berada di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM]," katanya.
Budi kemudian menjelaskan bahwa pada tahap awal, peraturan ini tidak ditujukan untuk usaha jajanan skala mikro, kecil, dan menengah seperti warung makan, gerobak, atau restoran kecil dan sederhana.
Di sisi lain, minuman manis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh perusahaan besar diminta untuk menampilkan label gizi serta pesan kesehatan berupanutri levelyang tercantum dalam media informasi.
Ia menyampaikan bahwa media informasi yang dimaksud meliputi penempatan dalam daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, pamflet, daftar menu di aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Sementara itu, nutri levelyang dimaksud terdiri dari empat tahapan, yaitu:
- Level A terdiri dari kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B terdiri dari kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa gabungan huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D terdiri dari kombinasi huruf D dengan warna merah.
Menteri Kesehatan mengatakan, level A memiliki kadar GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kadar GGL yang lebih rendah daripada level C, dan seterusnya.
“Pencantuman nutri levelberdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha mengenai kandungan GGL dari hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang memiliki akreditasi,” tutup Budi.