
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA — Skema penggunaan pajak daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja yang luar biasa. Selama tahun 2025, total penyaluran opsi pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/kota mencapai Rp1,048 triliun atau sekitar Rp1,05 triliun.
Nomor tersebut menandai era baru dalam penguatan kemampuan keuangan daerah, khususnya setelah pelaksanaan skema opsi pajak mulai berjalan efektif setelah regulasi terbaru mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kota Makassar menjadi wilayah yang menerima bagian terbesar. Ibukota provinsi itu mendapatkan alokasi sekitar Rp393 miliar.
Jumlah yang besar yang diterima Makassar menunjukkan tingginya kegiatan ekonomi dan kepemilikan kendaraan bermotor di kawasan tersebut, sekaligus memperkuat posisi pentingnya sebagai pusat perkembangan di Sulawesi Selatan.
Kepala Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan pencapaian ini menjadi tanda kuat bahwa kebijakan opsi pajak berhasil mendorong peningkatan pendapatan daerah secara signifikan.
Menurutnya, skema ini tidak hanya memperluas ruang fiskal pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kesempatan untuk mempercepat transformasi layanan publik yang berbasis digital.
"Pada tahun 2026 ini, merupakan tahun kedua pelaksanaan opsi pajak daerah, dan hasilnya mulai terlihat cukup signifikan," ujar Jufri dalam pernyataannya di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa jenis opsi pajak yang dimaksud meliputi tiga kategori utama, yaitu opsi PKB, opsi BBNKB, serta opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketiga alat tersebut menjadi dasar baru dalam sistem pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Keberadaan opsi dianggap membawa perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan pajak daerah. Jika sebelumnya penyebaran lebih bersandar pada mekanisme transfer, kini wilayah memiliki bagian yang lebih besar dari sumber pendapatan yang terkumpul.
Oleh karena itu, kabupaten/kota tidak hanya berperan sebagai penerima, tetapi juga termotivasi untuk secara aktif meningkatkan pengumpulan pajak.
Jufri menekankan bahwa pemanfaatan tersebut memerlukan keterlibatan yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, tanpa adanya keterpaduan yang kuat, kemampuan penerimaan dari opsi pajak tidak akan mencapai tingkat optimal.
Ia juga menekankan perlunya kesepahaman visi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dengan memanfaatkan teknologi digital.
Digitalisasi menjadi faktor penting untuk membuat proses pengumpulan pajak lebih jelas, efektif, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain itu, digitalisasi juga berkontribusi dalam mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penting sejak tahun 2023.
Gubernur Sulawesi Selatan bersama seluruh bupati dan wali kota di Sulsel menandatangani perjanjian kerja sama mengenai peningkatan penerimaan pajak daerah.
Perjanjian tersebut menjadi dasar awal untuk memperkuat kerja sama antar daerah dalam mengelola sumber pendapatan dengan lebih efisien.
Tidak berhenti pada tingkat kebijakan, kesepahaman tersebut selanjutnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tindakan ini menjamin pelaksanaan di lapangan berjalan dengan arah dan ukuran yang jelas.
Jufri menggambarkan kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan penerimaan daerah secara terus-menerus.
"Ini adalah komitmen bersama untuk bekerja keras, saling mendukung, serta berkolaborasi dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah sambil memperkuat kualitas pelayanan melalui proses digitalisasi," katanya.
Dengan pencapaian lebih dari Rp1 triliun, Sulawesi Selatan kini memiliki ruang keuangan yang lebih fleksibel untuk mendanai berbagai program pembangunan.
Dana tersebut bisa dialokasikan ke sektor-sektor utama seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perubahan digital pemerintahan.
Di sisi lain, keberhasilan ini juga menimbulkan tantangan khusus bagi pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
Keterbukaan dan pengawasan merupakan faktor yang sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Masa depan, pemerintah provinsi berharap tren positif ini tetap berlanjut seiring dengan meningkatnya ketaatan wajib pajak.
Peningkatan sistem digital serta penguatan keterkaitan antar wilayah dianggap sebagai faktor penting dalam mempertahankan kelangsungan penerimaan tersebut.
Jika dikelola dengan baik, skema opsi pajak bukan hanya berkaitan dengan angka triliunan rupiah, tetapi juga bagaimana menyediakan layanan publik yang lebih cepat, jujur, dan bermutu bagi masyarakat Sulawesi Selatan.