-MEDAN.com - Pasang baliho meminta restoran mi babi menghentikan aktivitasnya, RW berharap izin usaha dicabut,
Mereka menginginkan agar pemilik usaha hanya menjual makanan yang halal.
Baru-baru ini, Desa Parangjoro yang terletak di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sedang menjadi perhatian publik.
Hal ini berkaitan dengan pemasangan poster penolakan terhadap restoran mi babi.
Selain itu, menurut pemilik, terdapat tumpukan pasir yang menghalangi akses jalan menuju usahanya.
Melanjutkan perdebatan antara warga tersebut, pemerintah setempat mengundang pengelola usaha kuliner yang tidak halal dan perwakilan masyarakat.
Warga mengharapkan pemerintah mencabut izin operasional restoran tersebut karena dianggap menyebabkan ketidaknyamanan.
Salah seorang Ketua RW setempat, Bandowi, menyatakan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak bermaksud mengganggu pihak mana pun dalam menjalankan usaha mereka.
Namun, sebagai komunitas muslim yang mayoritas, penduduk merasa tidak nyaman dengan kehadiran usaha kuliner yang tidak halal di sekitar mereka.
"Prinsipnya kami adalah muslim, tidak ingin mengganggu orang. Silakan berusaha, tetapi masih banyak yang halal," katanya, Selasa (21/4/2026).
Ia menyampaikan, bila usaha tersebut dianggap mengganggu, maka warga meminta agar izinnya ditarik.
"Jika memang hal itu mengganggu, maka izinnya mohon ditarik. Permintaan warga hanya itu," tegasnya.
Anggota band juga meminta pemerintah daerah, sebagai pihak yang memberikan izin, untuk melakukan evaluasi menyeluruh kembali.
Tanggapan Pemilik
Mereka memohon waktu untuk menentukan pendirian terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan usaha tersebut dihentikan.
Pemilik dan pengelola usaha mie babi Tengah Sawah, Jodi Sutanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah memberikan fasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pertemuan tersebut berjalan dengan kondusif dan menyediakan ruang diskusi yang terbuka.
"Pemerintah kabupaten dan masyarakat telah memberikan bantuan dalam mediasi. Kami sangat menghargai, Pemkab sudah cukup baik dalam memfasilitasi di lokasi kami," katanya.
Namun, Jodi menegaskan bahwa pihaknya belum mampu mengambil keputusan dalam waktu dekat.
"Untuk hari ini kami belum dapat memberikan jawaban, karena kami meminta waktu," tambahnya.
Pernyataan serupa diungkapkan oleh kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan.
Ia menyampaikan bahwa klien nya masih memerlukan analisis berbagai hal sebelum membuat keputusan.
Menurutnya, pertimbangan tersebut meliputi aspek bisnis hingga dampak ekonomi yang bisa muncul.
"Ada hal-hal yang perlu dihitung dan dipertimbangkan, baik dari segi bisnis maupun ekonomi. Terlebih lagi usaha ini telah berjalan secara turun-temurun, sehingga tidak bisa langsung berubah begitu saja," katanya.
Cucuk menambahkan, keputusan yang akan diambil nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan permintaan dalam forum mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda.
Selanjutnya, pihak pengelola menegaskan tetap menyediakan ruang komunikasi untuk mencari kesepahaman dengan masyarakat.
Mereka menganggap usaha yang dilakukan sebagai sumber penghidupan yang sah dan tidak melanggar aturan hukum.
"Ini adalah usaha untuk mencari nafkah, bukan menjual minuman keras, narkoba, atau aktivitas ilegal lainnya. Kami menjual makanan dan minuman, serta telah memberikan label nonhalal, sehingga tidak menipu pelanggan," tegasnya.
Selain itu, pihak pengelola menyatakan bahwa sebagian besar pelanggan tidak berasal dari penduduk setempat. Lokasi usaha dianggap cukup jauh dari pemukiman, berada di kawasan pabrik dan persawahan.
Jodi juga memastikan bahwa izin usaha telah diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai keinginan masyarakat dan akan mempertimbangkan tindakan terbaik berikutnya, sambil menunggu proses selanjutnya dari hasil negosiasi.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Solo.com
(*/ -medan.com)
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita yang menyebar di Medan