
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Indonesia mengucapkan belasungkawa terhadap kematian pasukan perdamaian Prancis di Lebanon dan mengecam serangan tersebut sebagai pelanggaran berat yang berpotensi menjadi tindakan kejahatan perang.
- Indonesia menekankan perlunya menghargai gencatan senjata serta hukum internasional untuk memastikan keselamatan personel dan menghindari penguatan konflik.
- Indonesia juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pasukan PBB.
NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengungkapkan rasa belasungkawa terhadap kematian pasukan pengawal perdamaian dari Prancis di Lebanon, dalam kejadian yang terjadi pada 18 April 2026.
Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian tidak dapat diterima dan berpotensi menjadi tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Serangan terjadi saat pasukan UNIFIL sedang membersihkan jalan di desa Ghandouriyeh, Lebanon Selatan, hanya dua hari setelah perjanjian gencatan senjata diumumkan.
"Serangan yang terjadi di tengah perjanjian gencatan senjata selama 10 hari adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Semua pihak harus mengendalikan diri, menghormati kedaulatan negara, serta mematuhi hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional," ujar Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan resminya, Senin (20/4/2026).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menekankan pentingnya mempertahankan semangat negosiasi perdamaian. RI menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata berpotensi memperparah kekerasan dan membahayakan personel perdamaian yang berada di lapangan.
"Proses negosiasi yang sedang berlangsung serta gencatan senjata harus dihormati sepenuhnya, dan tidak boleh dilanggar melalui tindakan kekerasan yang berpotensi memperparah eskalasi serta mengancam keselamatan personel di lapangan," katanya.
Indonesia menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kebiasaan serangan berulang terhadap pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Indonesia terus menyampaikan kekhawatirannya terkait serangan berulang terhadap UNIFIL. Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan; tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana perang," kata Kementerian Luar Negeri.
Indonesia menunjukkan dukungan kepada Prancis dan negara-negara lain yang menyumbangkan pasukan, serta menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap pasukan perdamaian PBB, sebagaimana dijelaskan dalam Pernyataan Bersama mengenai Keselamatan dan Keamanan Personel PBB pada 9 April 2026.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Indonesia yang konsisten mendukung misi perdamaian PBB, terutama setelah peristiwa serangan yang juga menyebabkan tiga prajurit TNI gugur.
Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian PBB bukan hanya ancaman bagi anggota yang bertugas di lapangan, tetapi juga mengancam upaya perdamaian regional yang masih sangat rentan.
Sebagai informasi, seorang tentara perdamaian Prancis yang bertugas dalam misi UNIFIL, Sersan Florian Montorio, meninggal dunia setelah diserang di wilayah Selatan Lebanon pada 18 April 2026.
Serangan ini menyebabkan cedera pada tiga anggota lainnya saat mereka melakukan patroli menuju pos yang terpencil di Ghandouriyeh.
Prancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengkritik kejadian yang terjadi di tengah perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Lebanon.