Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap di Gardu 20 Ribu Volt, Nyawa Selamat Tapi Terancam Hukuman Penjara -->

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap di Gardu 20 Ribu Volt, Nyawa Selamat Tapi Terancam Hukuman Penjara

4 Apr 2026, Sabtu, April 04, 2026
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap di Gardu 20 Ribu Volt, Nyawa Selamat Tapi Terancam Hukuman Penjara
Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda berusaha mencuri kabel listrik di gardu dengan tegangan 20.000 volt, tetapi terkena aliran listrik dan mengalami luka bakar ringan.
  • Ia selamat, sempat meminta bantuan warga, kemudian dijaga oleh polisi dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Tindakannya memicu pemadaman listrik selama sekitar 3 jam dan menjadi peringatan akan bahaya yang mengintai di dekat instalasi listrik.
 

bengkalispos.com, JAMBI -Kejadian tak terduga terjadi di Kota Jambi pada hari Kamis (2/4/2026) pagi.

Seorang pemuda bernama Reyhan Firmansyah (25), yang dikenal dengan panggilan RF, diduga berencana mencuri kabel listrik milik PLN di wilayah Lingkar Barat, Pinang Merah, Kota Jambi.

Tindakan berani itu berakhir dengan malapetaka ketika tubuhnya terjebak di gardu listrik bertegangan 20 ribu volt.

Kira-kira pukul 05.00 WIB, saat jalan-jalan masih sepi, warga menemukan tubuh Reyhan dalam kondisi tergantung dengan kepala di bawah dan kaki di atas.

Ia terkena aliran listrik saat berada di atas menara, sehingga sempat berteriak meminta bantuan.

Kepala Sektor Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku bekerja sendirian dan mengalami kegagalan total setelah terkena aliran listrik.

Pelaku terkena aliran listrik lalu jatuh dan tubuhnya tersangkut pada kabel.

Ia sempat berteriak meminta bantuan kepada warga," kata Helrawaty, Kamis (2/4/2026).

Beruntung, jiwa Reyhan masih selamat.

Ia hanya mengalami luka bakar ringan sekitar 5-6 persen pada area leher, wajah, dan dada.

Setelah menerima perawatan kesehatan, RF segera ditahan oleh aparat kepolisian dan saat ini berada di tahanan Polsek Kota Baru.

Pemicu Pemadaman Listrik Selama 3 Jam

Akibat perbuatannya, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan pasal pencurian dengan pemberatan.

Perbuatan kriminal ini tidak hanya berisiko bagi pelakunya sendiri, tetapi juga mengganggu masyarakat.

Wilayah Pinang Merah sempat mengalami pemadaman listrik selama sekitar 3 jam karena gangguan pada gardu.

Kepala Tim PLN Kota Baru, Irham Fikri, menyatakan bahwa gardu dengan tegangan 20 ribu volt sangat berisiko.

"Selain luka bakar, aliran listrik pada tegangan tersebut dapat menyebabkan cedera parah hingga kematian," katanya.

PLN juga menghimbau masyarakat untuk tidak mendekati instalasi listrik dan segera melaporkan jika terjadi gangguan atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan, "Jangan bertindak sendiri," tegas Irham.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa manusia.

Reyhan mungkin berhasil selamat dari kematian, namun kini harus menghadapi akibat hukum dari tindakannya.

Artikel ini sudah tayang di Jambi.com

Berita lainnya di bengkalispos.com dan Google News

TerPopuler