Penertiban Parkir Liar di SLG Kediri, Tarif Mulai Rp 5.000 -->

Penertiban Parkir Liar di SLG Kediri, Tarif Mulai Rp 5.000

7 Apr 2026, Selasa, April 07, 2026
Penertiban Parkir Liar di SLG Kediri, Tarif Mulai Rp 5.000
Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri melakukan penertiban parkir ilegal di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (6/4/2026) malam.
  • Dalam operasi tersebut, ditemukan aktivitas parkir ilegal dengan biaya yang berbeda-beda, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor, serta Rp 5.000 untuk mobil.

MATARAMAN.COM, KEDIRI- Tim gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri melakukan penertiban parkir ilegal di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (6/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, ditemukan aktivitas parkir ilegal dengan biaya yang berbeda-beda, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor, serta Rp 5.000 untuk mobil.

Operasi pengawasan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB yang melibatkan elemen Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta bagian ekonomi Pemkab Kediri.

Sebelum melakukan penurunan ke lapangan, petugas gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan.

Saat pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua kelompok.

Tim pertama melakukan penjelajahan wilayah mulai dari Kantor Dinas Perhubungan menuju arah barat hingga selatan, mencakup area Taman Depo, Taman Kepala Kereta Api SLG, serta Taman Hijau.

Sementara itu, tim kedua bergerak ke arah timur dan selatan menuju wilayah Pamenang serta kawasan bundaran Simpang Lima Gumul, kemudian kembali ke titik awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa lokasi parkir ilegal, khususnya di sekitar area Taman Hijau SLG. Parkir tersebut diatur oleh pihak tertentu dari masyarakat tanpa izin yang sah.

Menariknya, dalam praktik tersebut ditemukan penggunaan tiket parkir yang dicetak sendiri.

Biaya yang dikenakan bervariasi, yaitu mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor, serta Rp 5.000 untuk mobil.

Petugas langsung memberikan peringatan kepada para tukang parkir yang tidak berwenang.

Mereka diberi instruksi untuk tidak melakukan pemungutan biaya lagi karena area tersebut bukan lokasi resmi untuk parkir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa kawasan taman di SLG tidak ditujukan sebagai tempat parkir.

"Menurut peraturan, area taman SLG ini tidak diperkenankan untuk parkir. Karena memang area ini tidak disediakan sebagai tempat parkir," katanya.

Namun demikian, pihaknya masih menemukan adanya kegiatan penyimpanan kendaraan oleh masyarakat yang berakhir pada pemungutan dana yang tidak sah.

"Di lapangan tadi kami masih menemukan warga yang melakukan penyimpanan kendaraan bermotor. Ini tentu menjadi perhatian kami," tambahnya.

Pada saat penertiban berlangsung, terjadi ketegangan antara petugas dengan tukang parkir ilegal.

Mereka berargumen bahwa kehadiran tempat parkir tersebut memudahkan pengunjung dalam menjaga keamanan kendaraan saat melakukan perjalanan wisata.

Namun, kondisi kembali stabil setelah petugas menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan dan berisiko merugikan masyarakat.

Kaleb mengatakan, kebijakan penertiban ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merancang kawasan SLG di masa depan agar lebih rapi dan nyaman bagi pengunjung.

"Kegiatan ini akan kami tinjau, dan selanjutnya kami akan mencari solusi terbaik agar kawasan ini tetap nyaman, baik untuk pengunjung maupun pelaku usaha," katanya.

Ia juga menyampaikan, operasi serupa akan dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi tindakan parkir ilegal di area tersebut.

"Saat ini kegiatan akan dilakukan secara teratur, waktunya bisa dua minggu sekali atau sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Kami mengajak warga untuk memanfaatkan area parkir yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," katanya.

Sebenarnya, untuk area parkir, para pengunjung telah disediakan tempat parkir resmi yang diatur oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.

Lokasinya berada di sebelah utara dan barat SLG. Di tempat tersebut, pengawasan telah dilakukan oleh petugas dari dinas.

Penggunaan sistem e-parkir juga telah diterapkan guna mengurangi kebocoran pendapatan daerah.

"Harap menggunakan kantong parkir yang resmi di SLG," jelas Nizam.

Mereka juga memastikan akan terus bekerja sama dengan instansi yang relevan untuk mencegah munculnya kembali parkir ilegal di kawasan wisata utama tersebut.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga kawasan Simpang Lima Gumul dapat menjadi ruang publik yang rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

(Isya Anshori/Mataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

TerPopuler