Polisi serahkan kasus pelecehan seksual anak ke kejaksaan -->

Polisi serahkan kasus pelecehan seksual anak ke kejaksaan

4 Apr 2026, Sabtu, April 04, 2026

POLRES Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksualterhadap NP (15 tahun) di Kebayoran Baru ke kejaksaan. Polisi mengira pamannya, berinisial MH, melakukan pelecehan seksual terhadap NP.

“Penyidik telah mendapatkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan langsung melanjutkan ke tahap II pada Kamis, 2 April 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Iskandarsyah dalam pernyataan resmi, Jumat, 3 April 2026.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Iskandarsyah mengungkapkan, kejadian dimulai ketika korban sedang bermain di rumah MH pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Pada saat itu, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian, korban segera lari keluar dari rumah MH dan pergi ke rumah kakeknya. Ketika tiba di sana, korban hanya diam tanpa menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. MH diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban lebih dari sekali, namun korban tidak dapat mengingat dengan jelas kapan kejadian itu terjadi.

Akibat tindakan kekerasan seksual, korban mengalami luka robek di bagian dahi atau pelipis, lebam pada tangan, serta nyeri di area kepala, wajah, dan perut. Kejadian ini menjadi perbincangan di media sosial setelah ibu korban menceritakannya dalam acara yang dipandu oleh Denny Sumargo beberapa waktu lalu.

Petugas sempat menahan tersangka pada Juni 2025 setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun, kemudian pihak kepolisian menghentikan penahanannya.

Dalam situasi ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong baju berwarna merah, satu potong celana panjang berwarna biru, satu lembar surat pernyataan pengakuan yang ditulis oleh MH pada 25 Agustus 2025 dengan menggunakan meterai senilai Rp 10.000, serta hasil visum dari korban.

TerPopuler