Polisi Sulut Viral Usai Ungkap Korupsi, Aipda Vicky Aristo Pilih Mundur dan Jual Kopi -->

Polisi Sulut Viral Usai Ungkap Korupsi, Aipda Vicky Aristo Pilih Mundur dan Jual Kopi

4 Apr 2026, Sabtu, April 04, 2026
Polisi Sulut Viral Usai Ungkap Korupsi, Aipda Vicky Aristo Pilih Mundur dan Jual Kopi
Ringkasan Berita:
  • Cerita Vicky Aristo Katiandagho menjadi viral setelah mengundurkan diri dari Polri usai dipindahkan saat menangani kasus korupsi di Minahasa.
  • Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tipidkor dan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tas ramah lingkungan sejak tahun 2021.
  • Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa mutasi dilakukan secara rutin, bukan disebabkan oleh kasus yang sedang ditangani.

KALTIM.CO - Jalannya karier seorang anggota polisi di Sulawesi Utara tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah ceritanya menyebar melalui media sosial. - Seorang petugas kepolisian di Sulawesi Utara mendadak menjadi pusat perhatian setelah kisahnya viral di media sosial. - Kehidupan profesional seorang anggota polisi di Sulawesi Utara tiba-tiba menarik perhatian luas setelah berita tentangnya menyebar di jejaring media sosial. - Sebuah kisah mengenai seorang anggota kepolisian di Sulawesi Utara menjadi sorotan setelah tersebar di media online. - Perjalanan karier seorang petugas kepolisian di Sulawesi Utara tiba-tiba menarik perhatian masyarakat setelah ceritanya dibagikan di media sosial.

Orang tersebut adalah Vicky Aristo Katiandagho, seorang personel kepolisian yang sebelumnya bertugas di wilayah hukum Minahasa.

Nama Vicky muncul ke permukaan setelah beredarnya cerita bahwa ia dipindahkan saat sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tidak lama kemudian, ia diketahui secara resmi mengundurkan diri dari lembaga kepolisian dan memutuskan untuk menjalani hidup yang baru dengan berdagang kopi.

Sebelum mengambil keputusan untuk mundur, Vicky menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Tipidkor) di Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa.

Posisi ini memiliki tanggung jawab utama dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Kata tindak pidana korupsi mengacu pada tindakan ilegal yang melibatkan penggunaan wewenang secara tidak sah demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang berdampak merugikan kekayaan negara.

Dalam pernyataannya, Vicky menyampaikan bahwa ia sedang mengurus sebuah kasus yang mendapat perhatian masyarakat.

"Saya sedang menangani kasus yang mendapat perhatian masyarakat, yaitu perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa dan melibatkan tokoh-tokoh penting di daerah tersebut," katanya, Kamis (2/4/2026).

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tas ramah lingkungan, yang merupakan kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2020.

Menurut Vicky, penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai sejak Januari 2021.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelidikan merupakan tahap awal yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan menemukan apakah suatu kejadian dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Setelah melewati proses tersebut, perkara selanjutnya naik ke tahap penyelidikan pada 5 September 2024. Penyelidikan merupakan tahap berikutnya yang bertujuan mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tas ramah lingkungan merupakan program Bupati Minahasa tahun 2020," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa timnya telah mengambil berbagai tindakan, termasuk memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan besarnya kerugian negara.

"Kemudian kami telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka melakukan audit terkait perhitungan kerugian negara," katanya.

Perubahan Tiba-Tiba Selama Proses Penyelidikan

Saat penyelidikan masih berlangsung, Vicky mengatakan ia mengalami perpindahan tugas ke daerah lain, yaitu ke Polres Kepulauan Talaud.

Perubahan posisi anggota polisi di dalam institusi tersebut merupakan perpindahan tugas dari satu jabatan atau wilayah ke jabatan lain. Hal ini dapat dilakukan sebagai bagian dari rotasi rutin, peregangan, atau kebutuhan organisasi.

Namun dalam kasus ini, Vicky mengatakan dirinya tidak tahu secara pasti alasan di balik pemindahan tersebut.

“Namun pada saat penyidikan masih berjalan, tiba-tiba tanpa saya ketahui apa sebabnya, saya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud,” jelasnya.

Kejadian ini selanjutnya memicu pandangan masyarakat bahwa mutasi tersebut terkait dengan kasus yang sedang ia tangani.

Keputusan Mundur dari Polri

Setelah proses mutasi tersebut, Vicky akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari institusi Polri.

Ia menyampaikan bahwa pengunduran dirinya sebenarnya sudah diajukan sejak Juni 2025, tetapi baru disetujui beberapa waktu setelahnya.

"Saya telah mengajukan pengunduran diri sejak bulan Juni 2025, tetapi baru saja mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Saat ditanya tentang alasan di balik keputusannya, Vicky memutuskan untuk tidak menjelaskan secara rinci.

"Itu salah satu alasan," katanya singkat.

Di dalam sistem kepegawaian, pengunduran diri anggota Polri merupakan prosedur administratif yang memerlukan persetujuan dari atasan.

Persetujuan ini umumnya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti masa jabatan dan kebutuhan lembaga.

Klarifikasi Polda Sulawesi Utara

Di tengah ramainya berita tersebut, Polda Sulawesi Utara memberikan pernyataan resmi mengenai mutasi dan pengunduran diri Vicky.

Kepala Divisi Humas, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menegaskan bahwa perpindahan jabatan yang dilakukan terhadap Vicky tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Benar, Tuan, mutasinya bersifat rutin, Tuan (tour of duty dan tour of area)," katanya.

Kata "tour of duty" dan "tour of area" mengacu pada sistem pergantian posisi dan wilayah kerja di dalam organisasi kepolisian.

Tujuan dari hal tersebut adalah memperbarui dan meningkatkan pengalaman anggota.

Ia juga menyampaikan bahwa jika seorang anggota yang dipindahkan sedang menangani suatu perkara, maka kasus tersebut akan dilanjutkan oleh orang yang menggantikannya.

Selain itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengunduran diri Vicky adalah keputusan yang diambil sendiri.

"Penarikan diri yang bersangkutan dilakukan secara murni atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri," katanya.

Polda juga menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan hasil dari distorsi atau pemotongan yang tidak sesuai dengan kebenaran sejati.

Kehidupan Baru: Berjualan Kopi

Setelah tidak lagi menjadi anggota Polri, Vicky memutuskan untuk menjalani kehidupan yang berbeda. Ia kini mengatakan menikmati kegiatan menjual kopi.

"I still enjoy selling coffee," he said while laughing.

Keputusan ini merupakan bagian dari perjalanan baru dalam hidupnya setelah lama bekerja di lembaga kepolisian.

Melalui platform media sosial, ia pernah menyampaikan pesan yang menunjukkan rasa cintanya terhadap pekerjaan sebelumnya.

"Satu kali Bhayangkara, selamanya Bhayangkara," katanya.

Perkataan itu menggambarkan bahwa meskipun telah meninggalkan seragam, identitas dan prinsip sebagai anggota polisi tetap melekat pada dirinya.

Pada unggahan lainnya, dia juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga di mana dia pernah bekerja.

Artikel ini telah tayang di news.com dengan judul Nasib Aipda Vicky Terungkap Korupsi di Minahasa: Dipecat, Kini Berjualan Kopi

Artikel ini telah tayang di Sumsel.com dengan judul Profil Aipda Vicky Aristo, Petugas Kepolisian di Sulut Mengundurkan Diri Setelah Dirotasi Saat Menyidik Kasus Korupsi Pejabat

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

TerPopuler