
-MEDAN.COM, MEDAN- Pernah marah dan mengancam membakar warung milik pedagang di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, hari Minggu (12/4/2026) kemarin, kini oknum preman yang dikenal sebagai 'sok jago' dengan inisial B menjadi "ayam sayur".
Setelah menjadi viral dan diperiksa oleh Polsek Sunggal, B akhirnya ditangkap pada Selasa (14/4/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengakuan mengenai penangkapan pihak preman ini datang dari Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan.
Saat ditanya, Yunus mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap tersangka di wilayah Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Tim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, kemudian tim menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi Sunggal," kata Yunus.
Dijelaskan oleh Yunus, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi dan laporan mengenai tindakan premanisme yang dilakukan seseorang yang ingin membakar sebuah warung di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Setelah menerima laporan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya segera pergi ke tempat kejadian untuk memverifikasi informasi dan mengambil keterangan dari pemilik warung.
"Mengikuti berita tersebut, tim pergi ke toko grosir itu dan kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka," katanya.
Setelah berhasil menangkap tersangka, Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dari tersangka.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa dirinya pernah meminta uang sebesar Rp 50.000 kepada warung Ibrahim sebagai bagian dari aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Saat pelaku tiba, korban langsung berkata, 'Tunggu ayahku," katanya.
Setelah Ibrahim tiba, B langsung menyampaikan hal yang sama seolah-olah ia datang untuk meminta uang jaminan.
Namun, pada saat itu korban merasa tidak setuju dan langsung menyatakan bahwa tidak ada biaya jima dengan alasan uang keamanan karena warung tersebut pernah kehilangan ponsel.
Karena korban menolak memberikan uang setoran, pelaku kemudian kehilangan kendali dan mengambil botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang ada di Benak Motor (Betor) dekat lokasi kejadian.
Kemudian, pelaku langsung menuangkan BBM tersebut ke dalam grosir dan mengancam akan membakarnya.
Sampai saat ini, pelaku diketahui ditahan di Polsek Sunggal guna menjalani proses lebih lanjut agar bertanggung jawab atas tindakannya.
(mns/-medan.com)