
Ringkasan Berita:
- Polda Bangka Belitung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap konsumen oleh Super Air Jet.
- Beberapa penumpang tidak bisa terbang meskipun sudah memiliki tiket boarding.
- Maskapai menyatakan penumpang dianggap terlambat sesuai ketentuan waktu pemeriksaan boarding.
JATENG.COM, PANGKALPINANG– Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan maskapai Super Air Jet saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah kejadian di Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/2026).
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang saat ini sedang melakukan tahap awal penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum sedang berlangsung.
Laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
Saat ini telah dibuat rencana untuk pemeriksaan awal," kata Agus saat memberikan keterangan di Mapolda, Jumat (3/4/2026).
Kronologi Penumpang Gagal Berangkat
Kejadian ini dimulai dari laporan seorang wali penumpang yang mewakili rombongan santri yang terdiri dari 72 orang.
Semua penumpang diketahui memiliki tiket boarding dan berada di area pemberangkatan.
Namun, saat proses pemeriksaan keamanan, beberapa penumpang dilarang naik pesawat oleh petugas maskapai.
29 penumpang dihentikan karena pintu keberangkatan sudah ditutup, meskipun mereka sedang antri menuju pesawat.
Akibatnya, puluhan penumpang tersebut tidak bisa berangkat meskipun telah mematuhi prosedur yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari pelapor dan akan memanggil pihak maskapai untuk memberikan penjelasan.
"Pelapor telah kita mintai keterangannya. Langkah berikutnya, penyidik akan memanggil pihak dari maskapai terkait untuk dimintai keterangan juga mengenai hal ini," katanya.
Polda Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara transparan serta memberikan perhatian terhadap kerugian yang dirasakan oleh penumpang.
"Kami memahami kondisi yang sedang dihadapi para penumpang saat ini. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memantau seluruh proses yang sedang berlangsung hingga selesai," ujar perwira menengah tersebut.
Penjelasan Pihak Maskapai
Di sisi lain, pihak Super Air Jet mengatakan siap bekerja sama dalam proses penjelasan kepada polisi.
Kepala Komunikasi Perusahaan Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa seluruh prosedur operasional dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kami bersikap bersahabat dalam memberikan penjelasan berdasarkan informasi yang tersedia.
Semua aktivitas operasional dan layanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami tetap memprioritaskan pendekatan yang humanis terhadap pelanggan," ujar Danang.
Menurutnya, terdapat perbedaan dalam data mengenai jumlah penumpang yang tidak bisa melakukan penerbangan.
Maskapai menyatakan bahwa 28 pelanggan gagal menaiki penerbangan rute Pangkalpinang (PGK) – Jakarta (CGK) karena dianggap tidak tiba tepat waktu di area tunggu.
Di dalam penerbangan lokal, area menunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal penerbangan pesawat.
Setelah tenggat waktu tersebut, pelanggan tidak lagi diizinkan naik ke pesawat, meskipun sudah memiliki tiket boarding," kata Danang.
Berdasarkan data operasional, sebagian rombongan tiba untuk melakukan check-in menjelang waktu keberangkatan, sementara proses boarding telah dimulai lebih awal.
"Pada pukul 07.46 WIB, pengunjung masih berada di area luar pintu keberangkatan bandara," kata Danang.
Ia juga menyampaikan bahwa area tunggu ditutup pada pukul 07.58 WIB sesuai aturan yang berlaku, sementara seluruh penumpang baru tiba di ruang tunggu pada pukul 08.07 WIB.
Sampai saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung guna memverifikasi apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus ini.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com