-MEDAN.com - Dalam tenggang waktu isu yang melibatkan beberapa tokoh nasional terkait dugaan ijazah palsu, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya memberikan respons.
Pernyataan itu diungkapkan ketika dia sedang berada di Solo pada hari Jumat, 3 April 2026.
Isu yang beredar tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga turut menyebut nama Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono serta tokoh agama Rizieq Shihab.
Namun, Jokowi memutuskan untuk tidak memberikan pendapat yang bersifat asumsi mengenai berita tersebut.
"Saya tidak ingin berspekulasi, dan saya juga tidak ingin menyalahkan siapa pun," ujar Jokowi dalam pernyataannya.
Sikap ini menunjukkan bahwa mantan pemimpin negara tersebut memutuskan untuk tidak memperburuk situasi dengan asumsi atau spekulasi yang belum terbukti kebenarannya, serta tetap menjaga prinsip waspada dalam merespons masalah yang bersifat sensitif.
Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum
Selanjutnya, Jokowi menyatakan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta agar seluruh proses berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa campur tangan.
"Biarkan proses hukum dan proses lainnya berjalan sesuai jalannya," katanya.
Pernyataan ini menyatakan bahwa jalur hukum menjadi satu-satunya acuan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, prosedur hukum meliputi pemeriksaan, penyelidikan, hingga potensi persidangan yang dilakukan dengan jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian Perkara oleh Polda Metro Jaya
Isu dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Jokowi kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Di perkembangan terkini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dibagi menjadi dua kelompok atau klaster. Kelompok pertama terdiri dari lima individu, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.
Di sisi lain, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.
Pengelompokan klaster biasanya dilakukan selama proses penyelidikan guna mempermudah pengelompokan peran atau partisipasi masing-masing pihak dalam sebuah kasus.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum mampu mengikuti alur perkara dengan cara yang lebih terstruktur.
Penghentian Penyelidikan terhadap Dua Tersangka
Selama prosesnya, tidak semua tersangka melanjutkan langkah hukum ke tahap berikutnya.
Polda Metro Jaya mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap dua individu dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian ini dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 adalah dokumen sah yang dikeluarkan oleh penyidik guna menghentikan proses hukum suatu kasus karena alasan tertentu, misalnya kurangnya bukti atau adanya pertimbangan hukum lainnya.
Menariknya, penerbitan SP3 ini terjadi setelah kedua belah pihak bertemu dengan Jokowi di rumahnya di Solo pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu peristiwa penting dalam perkembangan kasus tersebut.
Permintaan keadilan restoratif dari tersangka
Perkembangan lain dalam kasus ini adalah munculnya permohonan keadilan restoratif dari salah satu tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
"Jadi, beberapa hari lalu atau seminggu yang lalu, pihak terkait, saudara RHS bersama kuasanya mengajukan permohonan untuk fasilitasi keadilan restoratif kepada penyidik," ujar Iman.
Justisi pemulihan merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kondisi, bukan hanya pada hukuman.
Dalam sistem ini, pihak-pihak yang terlibat mampu menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi, perantaraan, dan kesepakatan bersama.
Pendekatan ini biasanya digunakan untuk perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara damai, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi semua pihak.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Beredar sebuah video yang menuduh seseorang yang menjadi dalang di balik isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 2. Ada video yang beredar yang menyebutkan bahwa ada pihak tertentu yang menjadi dalang dalam isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 3. Sebuah video yang menyebar menuduh adanya pihak yang mengatur isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 4. Beredarnya video yang mengklaim bahwa ada seseorang yang menjadi dalang di balik isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 5. Terdapat video yang beredar yang menuding bahwa ada pihak yang memainkan peran di balik isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dua partai utama dan mantan Kepala Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, disebut dalam video tersebut.
PDIP dan Demokrat segera mengambil tindakan keras, mengikuti jalur hukum.
Reaksi Habib Rizieq
Sementara itu, Habib Rizie Shihab menolak tuduhan yang mengatakan dia bertindak sebagai koordinator dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tuduhan tersebut muncul melalui saluran YouTube "Dibikin Channel" yang menyampaikan adanya rekaman percakapan antara Habib Rizieq, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berbeda dengan pendirian PDIP dan Demokrat yang memilih jalur hukum, Rizieq menyatakan tidak akan melaporkan pemilik saluran tersebut.
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube tersebut adalah palsu.
Terdapat seseorang kemarin yang menceritakan memiliki rekaman percakapan saya dengan AHY dan Puan Maharani terkait isu ijazah palsu Jokowi. Saya menyatakan, ini hanyalah omong kosong," ujarnya dilansir dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Jumat (3/4/2026).
Rizieq menyatakan bahwa dirinya tidak dekat dengan AHY dan Puan.
Oleh karena itu, ia menyangkal pernah berdiskusi dengan mereka mengenai validitas ijazah Jokowi.
Saya tidak mengenal AHY, saya belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengannya. Saya hanya mengenal AHY melalui media. Saya hanya tahu dia sebagai putra Presiden Bapak SBY.
Sama halnya dengan Puan Maharani, saya tidak mengenalnya. Saya tidak pernah tahu, tidak pernah berkomunikasi melalui telepon atau bertemu. Tidak ada hubungan komunikasi hingga saat ini," tegasnya.
Meskipun demikian, Rizieq belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait fitnah tersebut.
Para pengacara mengatakan 'Habib, kita tunggu dan lihat dulu'. Hanya sebagian dari pengacara yang berkata 'kita laporkan terlebih dahulu, jika tidak dilaporkan terlebih dahulu nanti masyarakat akan menganggapnya benar'.
"Saya bilang saja tidak melihatnya, ini orang hanya ingin terkenal. Biarkan saja, jika dia menguap seperti asap, itu tidak berarti, jangan dianggap serius," katanya.
Rizieq menegaskan bahwa pihaknya hanya memilih jalur hukum ketika tuduhan tersebut berubah menjadi bersifat politik.
"Tetapi kecuali isu tersebut berkembang menjadi isu politik yang berbahaya, baru kita berusaha agar pengacara atau advokat kita menyampaikan pernyataan," tegasnya.
Sikap PDIP dan Demokrat
Anggota PDIP, Guntur Romli menyatakan pihaknya akan tetap mengambil langkah hukum meskipun saluran YouTube "Dibikin Channel" telah hilang.
Menurutnya, tindakan menyebarkan berita palsu dan fitnah yang merusak martabat tokoh partai tidak boleh dibiarkan tanpa mendapat konsekuensi hukum.
Ya, tetap (laporkan ke Polisi). Karena fitnah dan berita palsu seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya pada Senin (30/3/2026).
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa selama ini anggota internal PDI Perjuangan sudah cukup sabar dan mengendalikan diri dalam menghadapi berbagai serangan fitnah maupun informasi palsu yang ditujukan kepada tokoh-tokoh partai.
Namun, menurutnya, materi yang diunggah oleh 'Dibikin Channel' telah melebihi batas yang diperbolehkan, sehingga memerlukan tindakan keras agar memberikan efek jera.
"Kami sudah cukup lama menahan diri terhadap serangan fitnah dan hoaks terhadap tokoh-tokoh partai," ujar Guntur.
Hal yang serupa juga dilakukan oleh sayap partai Demokrat, Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI).
Ketua Harian DPN BMI, Aditiya Utama, menegaskan bahwa pihaknya mendukung tindakan Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat dalam membawa pengelola kanal Youtube tersebut ke jalur hukum agar ruang digital Indonesia bebas dari pembuat berita palsu.
Selain langkah hukum yang resmi, BMI juga akan melakukan penyelidikan mandiri guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik saluran penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut.
"BMI akan mengungkap siapa yang memberikan dana dan siapa dalang di balik konten ini, karena BMI tidak akan membiarkan simbol kepemimpinan AHY diserang oleh orang tak berani yang bersembunyi di balik layar," katanya.
Terpisah, Ketua BHPP Partai Demokrat, Muhajir mengatakan pihaknya masih dalam proses meninjau isi konten dari kanal YouTube tersebut sebelum menyusun laporan.
"Akan kami terlebih dahulu mempelajari hal tersebut, apakah nanti kita akan mengambil langkah hukum atau tidak," katanya.
Isi Video
Video tuduhan tersebut dipublikasikan oleh saluran YouTube "Dibikin Channel" pada hari Minggu (22/3/2026).
Di dalam video tersebut, Puan, AHY, dan Rizieq Shihab disebut sebagai pengkoordinasi penyebaran informasi mengenai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selanjutnya, hubungan tersebut dijelaskan dalam video tersebut oleh ahli forensik digital, Rismon Sianipar.
Sementara itu, kasus ijazah Jokowi disebut telah dibahas oleh AHY, Puan, dan Rizieq melalui rekaman suara yang bocor oleh Rismon.
Rismon Sianipar mengatakan pertemuan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan berbagai kelompok untuk melemahkan kredibilitas kepala negara (Jokowi -red).
"Rismon berani menyatakan bahwa dalam rekaman tersebut, terdengar suara-suara yang mirip dengan tokoh-tokoh nasional. Nama Ketua DPR RI Puan Maharani, tokoh utama Habib Rizieq Shihab, serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono disebut muncul dalam lingkaran percakapan tersebut," ujar pembicara dalam video tersebut.
Ibu, AHY, dan Rizieq Shihab, dikabarkan telah membagi tugas terkait penyebaran informasi serta mengenai pelimpahan kasus ijazah Jokowi ke pengadilan.
Selain itu, mereka juga disebut menyumbang dana sebesar Rp50 miliar untuk rencana tersebut.
Artikel ini sudah tayang di news
(ase/ -medan.com)
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita terkini yang menyebar di Medan