Ringkasan Berita:
- Proses pembacaan putusan dalam kasus korupsi terkait proyek revitalisasi MT Haryono Gorontalo yang melibatkan terdakwa Rito Nasibu telah memasuki tahap berikutnya.
- Terdakwa diduga melanggar tugasnya sebagai Team Leader konsultan pengawas proyek.
- Rugi yang dialami negara dalam kasus ini melebihi Rp12 miliar.
GORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peremajaan kawasan pusat perdagangan di Jalan MT Haryono atau kawasan Kota Tua, Kota Gorontalo, kini memasuki tahap akhir persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, sidang yang akan membacakan putusan terhadap terdakwa Rito Nasibu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026.
Perkara ini memiliki nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Persidangan akan diadakan mulai pukul 14.00 Wita hingga selesai di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.
Perkara ini terkait dengan layanan konsultansi pengawasan konstruksi dalam revitalisasi kawasan pusat perbelanjaan yang berada di koridor Jalan MT Haryono, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Permulaan Perkara dan Penunjukan Tersangka
Dalam isi dakwaan, disampaikan bahwa setelah penandatanganan kontrak pekerjaan dengan besaran mencapai Rp1.031.324.800, terdakwa mendapatkan hubungan dari saksi Muhammad Salahuddin, yang merupakan perwakilan dari pihak konsultan.
Pada saat itu, terdakwa ditawarkan untuk menggantikan posisi Team Leader dalam proyek tersebut, menggantikan ahli sebelumnya karena kebutuhan akan sumber daya yang memiliki pengalaman di wilayah Gorontalo.
Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dan ditunjuk sebagai Team Leader Konsultan Pengawas di perusahaan KSO PT Laksana Disain Daya Cipta.
Penunjukan tersebut selanjutnya diajukan secara resmi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui permohonan perubahan personel, yang kemudian mendapat persetujuan dan dicantumkan dalam adendum kontrak.
Dugaan Pelanggaran dan Tindakan yang Bertentangan dengan Hukum
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga masih melaksanakan tugasnya sebagai Team Leader tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa terdakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi tersebut.
Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perubahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
- Dan aturan teknis dari Kementerian PUPR mengenai penyusunan tenaga ahli jasa konstruksi
Selain itu, terdakwa juga dikatakan memberikan tugas kepada pihak lain yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam kontrak.
Proses dan Kegiatan dalam Proyek Pengadaan
Proyek peremajaan kawasan pusat perdagangan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran total sekitar Rp35 miliar.
Pelaksanaan proyek dilakukan dengan menggunakan mekanisme lelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Gorontalo melalui sistem LPSE.
Dalam proses penawaran, beberapa perusahaan ikut serta dalam lelang, di mana harga terendah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pemenang.
Pekerjaan fisik proyek kemudian dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk, sedangkan tugas pengawasan diemban oleh konsultan, dengan terdakwa termasuk dalam struktur tersebut.
Nilai Kerugian Negara
Akibat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, besarnya kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp12.012.111.943,84 atau lebih dari Rp12 miliar.
Kerugian tersebut terkait dengan pelaksanaan pekerjaan perbaikan kawasan perdagangan di koridor Jalan MT Haryono yang tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Peran Pihak-Pihak dalam Perkara
Dalam perkara ini, penuntut umum memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.
Beberapa pihak yang terlibat dalam proses persidangan antara lain:
- Pegawai Yang Memiliki Kewenangan Penggunaan Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pihak kontraktor pelaksana proyek
- Serta pihak konsultan pengawas
Terdakwa dalam posisinya sebagai Team Leader Konsultan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masuk Tahap Akhir Persidangan
Perkara ini telah melewati serangkaian persidangan yang cukup lama, mulai dari pembacaan tuduhan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap akhir, yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim yang direncanakan akan dilaksanakan hari ini.
Putusan tersebut akan menjadi keputusan akhir mengenai nasib hukum terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(*)