
jabar.bengkalispos.com, DEPOK - Unit Pelayanan Kesehatan Gizi (UPKG) yang beroperasi harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi (SKS) sebagai jaminan keamanan makanan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan arahan kepada pengelola SPPG dalam mengelola SLHS.
Sehingga, pengoperasian dapur berjalan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Maryori mengungkapkan, SLHS menjadi indikator yang sangat penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan dengan bersih dan aman.
"SLHS bukan sekadar keharusan administratif, tetapi merupakan bentuk jaminan bahwa seluruh tahapan pengolahan makanan telah sesuai dengan standar kesehatan," katanya.
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum pengajuan SLHS dilakukan.
Misalnya, memiliki SK penunjukan atau surat keputusan verifikasi lanjutan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, sertifikat pelatihan keamanan pangan wajib dimiliki oleh setidaknya 50 persen dari seluruh petugas yang terlibat dalam penyajian makanan.
Selain itu, pihak pengelola juga harus menyediakan denah tata letak dapur.
Selain itu, lampirkan hasil uji laboratorium yang meliputi air minum, sampel alat, makanan, dan swab dubur yang telah memenuhi standar kesehatan.
Setelah semua persyaratan telah lengkap, permohonan bisa diajukan secara daring melaluihttps://perizinanonline.depok.go.id/," jelasnya.
Selanjutnya, Dinkes akan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SLHS.
Selanjutnya, agar mendapatkan rekomendasi tersebut, SPPG harus memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana yang minimum.
Di antaranya adalah tersedianya wastafel, ruang pendingin, greasetrap serta pemisahan pencucian bahan pangan dan peralatan, serta tempat sampah yang dapat diinjak.
Selain itu, SPPG memperoleh skor Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) paling sedikit 80.
Kamu diharapkan, seluruh pengelola SPPG segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar menjaga kualitas layanan dan kesehatan para penerima manfaat program MBG.
"Kami mengajak seluruh SPPG untuk segera menyelesaikan SLHS agar pelayanan yang diberikan benar-benar aman, bersih, dan layak dikonsumsi," tegasnya.(mcr19/jpnn)