SORONG.COM -Masyarakat yang dikunjungi oleh petugas pengukur diminta untuk memastikan bahwa petugas yang datang merupakan pegawai resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Tindakan ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh pihak yang mengaku mewakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan menjelaskan beberapa langkah yang bisa diambil masyarakat agar dapat memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.
“Masyarakat bisa terlebih dahulu memverifikasi bahwa petugas yang datang adalah petugas resmi dengan meminta menunjukkan surat tugas serta identitas dinas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” kata Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam pernyataannya pada Jumat (03/04/2026).
Kepala Survei dan Pemetaan Tematik mengatakan, setiap aktivitas pengukuran lahan di lapangan selalu berlandaskan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat.
Dengan demikian, petugas pengukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut.
"Pengukuran di lapangan dilakukan sesuai dengan surat tugas dan nomor berkas permohonan layanan. Oleh karena itu, keberadaan surat tugas menjadi tanda kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut benar-benar sah," ujar Agus Apriawan.
Selain memverifikasi identitas dan surat tugas, masyarakat juga bisa mengajukan beberapa informasi dasar mengenai kegiatan pengukuran.
Contohnya, nomor dokumen permohonan, nama pemohon, lokasi lahan yang akan diukur, dan tujuan dari pengukuran tersebut.
Agus Apriawan mengungkapkan bahwa setiap tujuan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur dapat bervariasi.
Pengukuran dapat dilakukan dalam pendaftaran tanah awal, pemecahan wilayah tanah, pemisahan lahan, pengembalian batas, serta penataan garis batas.
Dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, setiap aktivitas pengukuran selalu berkaitan dengan berkas layanan tertentu, sehingga petugas ukur yang sah seharusnya mampu menjelaskan konteks layanan yang sedang dilakukan.
Jika masyarakat masih meragukan hal tersebut, mereka dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantor Kependudukan setempat untuk memastikan apakah benar ada kegiatan pengukuran pada waktu yang dimaksud.
"Jika petugas datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tidak mampu menunjukkan surat tugas atau identitas mereka, atau informasi yang diberikan tidak jelas, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan ke Kantah. Ini adalah langkah yang wajar untuk berhati-hati," ujar Agus Apriawan.(*/sorong.com)