bengkalispos.com- Nasib buruk menimpa 84 penyanyi dangdut dari Surabaya. Mereka menjadi korban dugaan kejahatan arisan ilegal dengan modus investasi cepat. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Salah satu korban bernama Dea Bonita, berusia 22 tahun, mengungkapkan awalnya tidak mencurigai karena yang mengajak adalah rekan seprofesinya, yaitu Novita Sari yang dikenal dengan nama panggung Novita Amanda.
Ia memutuskan untuk bergabung dalam arisan tersebut sejak Februari 2026. Pelaku menerapkan skema arisan palsu dengan janji keuntungan yang sangat besar, mulai dari 20 persen hingga 50 persen.
Uang awal yang dimasukkan Dea ke Novita sebesar Rp 1 juta. Dea dijanjikan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta setiap bulan.
"Awalnya sistem arisan ini bulanan, kemudian berubah menjadi dua minggu sekali, hingga akhirnya menjadi seminggu sekali dan bahkan ditawarkan setiap hari, karena berjalan lancar di awal, kami tidak curiga," kata Dea kepada para jurnalis, Selasa (12/5).
Namun tiba-tiba, Novita menghilang dan menyebabkan para korban kebingungan. Bahkan melalui grup WhatsApp arisan yang dibuatnya, Novita membuat pengakuan yang mengejutkan bahwa arisan yang selama ini diurusnya adalah palsu.
"Telah ada bukti nyata bahwa Novita mengakui bahwa itu adalah arisan palsu. Ia mengakui bahwa arisannya memang tidak ada, hanya bayangan. Jadi dia memutar uang (korban) tersebut hingga akhirnya terbongkar seperti ini," tambahnya.
Dea menyebutkan bahwa para korban arisan palsu Novita berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto, dengan kerugian yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai 195 juta. Dea sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Sejalan dengan Dea, korban lain bernama Jihan Savita, 22 tahun, juga tidak menyangka bahwa arisan yang dijalankan Novita Amanda, seorang rekan sesama penyanyi dangdut, adalah palsu.
"Awalnya kami sama sekali tidak curiga karena juga teman sesama penyanyi, jadi kami hanya percaya saja. Aku menaruh uang iuran pertama pada Februari 2026 dengan kesepakatan keuntungan sekitar 20 persen," kata Jihan.
Ia menyampaikan, sejak Februari hingga Maret 2026, pembayaran keuntungan dari kegiatan arisan tersebut terus berjalan dengan lancar. Setiap kali menyetor Rp 1 juta, ia mendapatkan kembali sekitar Rp 1,1 juta, sesuai dengan yang dijanjikan.
Ketidaknormalan mulai terasa sejak 29 April 2026 karena keuntungan yang dijanjikan belum juga cair. "Tiba-tiba membuat aturan bahwa pencairannya adalah H+1, namun tidak lama kemudian aturannya berubah lagi menjadi H+2," katanya.
Jihan mengakui mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta karena dugaan kejahatan arisan palsu. Bersama puluhan korban lainnya, ia mengunjungi Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Selasa (12/5).
Para korban berharap uang mereka dapat dikembalikan. Berdasarkan data dari 84 korban, kerugian pokok mencapai Rp 1,848 miliar. Jika ditambahkan bunga, maka kerugian keseluruhan menjadi Rp 2,2 miliar.