
MOTOR Plus-online.com- Ternyata baru tahu, SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersama pajak kendaraan bermotor, ini fungsi dari SWDKLLJ dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Coba deh bro, perhatikan di STNK, khususnya di lembar kedua yang disebut sebagai lembar (notice) pajak.
Terdapat tulisan SWDKLLJ pada lembar tersebut, beserta jumlah yang harus dibayarkan.
Mungkin di antara kalian masih ada yang belum mengetahui, apa sebenarnya SWDKLLJ itu.
Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali Wanda P Asmoro memberikan penjelasannya.
Ia menyatakan SWDKLLJ sebagai bantuan yang disumbangkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
"Biaya Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipungut atau dikenakan terhadap pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat," ujar Wanda P Asmoro.
Nomor SWDKLLJ yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan bermotor, merupakan sistem perlindungan yang disediakan pemerintah bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
Kontribusi tersebut diterima oleh BUMN Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan pendapat Wanda P Asmoro, khusus untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran tidak wajib membayar SWDKLLJ.
Sementara itu, data mengenai besaran dana wajib yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda.
Hal ini bergantung pada jenis kendaraan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
"Yang berhak menerima santunan Jasa Raharja dari program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baik sebagai pengemudi maupun penumpang kendaraan bermotor, atau pengemudi dan penumpang kendaraan tidak bermotor, serta pejalan kaki dan sejenisnya.
"Sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam kendaraan yang menyebabkan kecelakaan," tutup Wanda P Asmoro.
Jadi begitu, jangan lagi bingung dengan SWDKLLJ di STNK!