
SEKRETARIS Jenderal Partai GolkarMuhammad Sarmuji menyebutkan bahwa Adela Kanasya Kadir akan bekerja di Komisi III DPR yang menangani isu hukum. Sidang paripurnaDPRhari ini mengangkat Adela sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW), menggantikan ayahnya,Adies Kadir.
"Sementara ini (Adela) menggantikan Pak Adies di Komisi III. Selanjutnya akan ditempatkan setelah kami berdiskusi dengan Mbak Adela," kata Sarmuji saat dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pelantikan Adela dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tanggal 22 April 2026 mengenai pengangkatan PAW anggota DPR. Adela, yang meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1, secara otomatis menggantikan Adies Kadir yang ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan usulan DPR pada Januari 2026.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Adela menyampaikan sumpah jabatannya, sesuai dengan aturan yang menuntut anggota PAW DPR untuk mengucapkan janji sebelum menjalankan tugasnya.
"Demi Tuhan, saya bersumpah bahwa saya akan menjalankan kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai aturan yang berlaku, dengan merujuk pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Adela di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa.
Dalam sumpahnya, Adela berjanji menjalani tugasnya dengan penuh ketekunan dan kejujuran untuk memperkuat sistem demokrasi. Ia juga menyatakan bahwa kepentingan bangsa dan negara akan selalu diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Adies Kadir tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif setelah diusulkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Ia diajukan oleh DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang telah pensiun awal Februari lalu.
Pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi disetujui dalam sidang paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar ini telah mengundurkan diri dari partai dan dipecat sebagai Wakil Ketua DPR. Jabatannya di kepemimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, anggota Golkar.
Perjanjian mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan dengan cepat. Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR telah lebih dahulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.