Guru Honorer Hilang 2027, Jadi PNS/PPPK? Ini Jawaban Mendikdasmen -->

Guru Honorer Hilang 2027, Jadi PNS/PPPK? Ini Jawaban Mendikdasmen

7 Mei 2026, Kamis, Mei 07, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - Jakarta.Pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan istilah guru honorer sejak tahun 2027 dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagaimana nasib para guru honorer?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa penghapusan status honorer adalah akibat dari penerapan UU ASN yang menghilangkan posisi tenaga honorer di lembaga pemerintah.

"Yang diatur dalam Undang-Undang ASN tersebut menyebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak akan lagi ada, tidak ada lagi," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Mu'ti menjelaskan, sebenarnya penerapan aturan tersebut secara keseluruhan diharapkan berlaku pada tahun 2024. Namun, pelaksanaannya ditunda karena berbagai pertimbangan sehingga akhirnya mulai berlaku efektif pada tahun 2027.

"Jadi itu sebenarnya akibat dari penerapan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku pada tahun 2024, tepatnya 2024, namun karena beberapa alasan maka pelaksanaannya baru dimulai secara efektif pada tahun 2027," katanya.

Di dalam skema yang baru, pemerintah berupaya agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi dari pihak pemerintah.

PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, guru yang belum menyelesaikan sertifikasi akan memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mengenai sistem penggajian PPPK paruh waktu, Mu'ti menyatakan bahwa mekanismenya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah pusat bersedia memberikan bantuan solusi jika ada daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar proses peralihan status guru berjalan dengan baik.

"Saya berpendapat bahwa akan lebih jelas dan bersih jika yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN serta kewenangan Ibu Menpan terkait kepegawaian, apakah dia PNS atau PPPK," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengembangkan sistem baru guna menjamin kelangsungan masa kerja guru yang bukan pegawai negeri.

Hal ini terjadi setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa aturan ini merupakan masa peralihan sebelum penerapan sistem baru pada tahun 2027.

"Di dalam surat edaran ini, kesepakatan telah diatur hingga tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dalam pembahasan bersama mereka, jadi tahun depan mereka masih diperlukan," ujar Nunuk Suryani.

Nunuk menjelaskan, penataan guru non-ASN sebenarnya diharapkan selesai paling cepat Desember 2024 sesuai ketentuan UU ASN. Namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi agar para guru non-ASN tetap bisa bekerja sambil menunggu penerapan skema yang baru.

Penghapusan status guru honorer menjadi salah satu langkah penting yang diambil pemerintah dalam rangka mereformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya di bidang pendidikan.

Tonton: Pendorong Ekonomi Baru, Kendaraan Listrik Bebas Pajak hingga Suku Bunga Rendah

Gaji PPPK Paruh Waktu 

PPPK Jangka Pendek adalah bentuk kerja pegawai ASN dengan sistem jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK yang bekerja penuh waktu. Skema ini dibuat oleh pemerintah sebagai solusi transisi dalam menghapus tenaga honorer.

Guru yang bukan ASN dan belum memperoleh formasi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi tetap bisa bekerja dengan sistem PPPK Paruh Waktu.

Posisi tersebut tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi sistem kerja, beban jam mengajar, serta penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran gaji resmi untuk PPPK Paruh Waktu. Namun, skemanya diperkirakan berdasarkan beban kerja, jumlah jam mengajar, serta kondisi keuangan daerah.

Sebagai contoh, berikut estimasi kisaran penghasilan PPPK Paruh Waktu sesuai berbagai skema tenaga pendidik di daerah:

- Terendah: sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan

- Skema menengah: kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta setiap bulan

- Terbesar: dapat mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan tergantung wilayah dan jam kerja

Jumlah tersebut masih bisa ditambahkan dengan tunjangan tertentu sesuai aturan pemerintah daerah setempat.

Sebagian artikel bersumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/05/06/195614571/pemerintah-akan-hapus-istilah-guru-honorer-mulai-2027.

TerPopuler