
NANGA BULIK, bengkalispos.com.CO– Kepolisian Resort (Polres) Lamandau secara resmi menyerahkan berkas perkara serta tersangka terkait kasus pembunuhan mengerikan terhadap Hetty Noviani (30) ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (12/5/2026).
Peristiwa ini sebelumnya memicu kehebohan di kalangan warga Kelurahan Bulik setelah jenazah korban ditemukan di saluran air (parit) wilayah Kantor Dinas Pariwisata.
Seorang janda yang memiliki dua anak sempat dilaporkan hilang selama dua hari. Nasib malang menimpa Hetty, di mana warga menemukan tubuhnya dalam keadaan tidak bernyawa di parit Jalan Mas Kaya Pengaruh, RT 12, Kelurahan Bulik, pada Minggu (25/1/2026), dengan luka yang terlihat.
Kepala Kepolisian Resor Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan bahwa tersangka pembunuhan adalah Arif Prasetiyo (30), seorang pekerja perkebunan kelapa sawit yang merupakan kekasih terbaru korban. Mereka diketahui telah berhubungan selama sebulan.
Pembunuhan ini terjadi akibat pertengkaran yang hebat, karena pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membelikan korban gelang emas dan sepeda mainan untuk anaknya.
"Pelaku dan korban pernah bertemu di kawasan Bundaran Rusa. Karena merasa malu, terjadi perdebatan di tempat yang ramai, sehingga pelaku membawa korban ke lokasi yang lebih sepi di sekitar Jalan Maskaya untuk berbicara," kata Kapolres dalam pernyataannya, tidak lama ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat terjadi perdebatan yang memuncak, korban sempat memberi tamparan kepada pelaku. Tersangka kemudian membalas dengan meninju bagian mata dan menghimpit leher korban hingga korban meninggal di tempat.
Untuk menyembunyikan tindakannya, tersangka menarik jenazah korban sejauh 10 meter lalu membuangnya ke saluran air. Selain itu, tersangka juga mengambil barang milik korban. Termasuk satu unit ponsel (dijual ke konter dengan harga Rp500.000). Sepeda motor (pernah dijual di media sosial dengan harga Rp5 juta namun belum terjual) dan dompet yang berisi uang.
Penyelidikan mendalam mengungkapkan sisi gelap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan ponselnya, Arif diketahui sebagai seorang pemain judi online yang sangat kecanduan. Hal ini diperkirakan menjadi penyebab mengapa pelaku tidak mampu memenuhi janji keuangan kepada korban, yang akhirnya memicu tindakan kriminal.
Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra membenarkan bahwa seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel, dan pakaian korban, telah diserahkan bersama tersangka kepada pihak kejaksaan.
"Hari kami telah menyerahkan kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Lamandau," katanya.
Merespons penyerahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres Lamandau dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami menegaskan akan menuntut pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan penuh kehati-hatian sesuai tingkat tindakan kriminal yang dilakukan," tegasnya. (bib)