Kasus Kontroversi Lomba 4 Pilar, MPR Nonaktifkan Juri dan MC -->

Kasus Kontroversi Lomba 4 Pilar, MPR Nonaktifkan Juri dan MC

12 Mei 2026, Selasa, Mei 12, 2026

bengkalispos.com- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengambil tindakan keras setelah munculnya kontroversi lomba cerdas cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebar di media sosial. Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan menonaktifkan anggota dewan juri dan pembawa acara dalam lomba tersebut.

Keputusan tersebut diumumkan oleh MPR melalui akun Instagram resmi mereka. Diketahui, juri dalam kegiatan tersebut adalah Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi.

"Menanggapi maraknya pemberitaan di media sosial terkait LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, khususnya mengenai penilaian jawaban peserta dalam salah satu sesi lomba, panitia penyelenggara dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC dalam kegiatan LCC ini," tulis MPR melalui akun Instagram resminya, Selasa (12/5).

MPR menekankan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda, termasuk LCC Empat Pilar, harus mengutamakan sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat belajar yang positif.

"MPR RI akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk proses penilaian dan sistem verifikasi jawaban," demikian pernyataan MPR.

Dalam pernyataannya, MPR juga menghargai keberanian siswa SMA Negeri 1 Pontianak yang menyampaikan pendapat kepada juri saat lomba berlangsung.

"MPR juga mengapresiasi seluruh peserta, guru dan pendamping, panitia daerah serta masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan penyelenggaraan LCC Empat Pilar," demikian lanjut pernyataan tersebut.

MPR menyampaikan, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penilaian yang penting untuk mempertahankan kualitas kegiatan serta kepercayaan publik terhadap proses pembelajaran nasional yang bersifat inklusif, edukatif, dan memiliki integritas.

Sebagai informasi, Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dihelat di Pontianak pada hari Sabtu (9/5). Kegiatan ini diikuti oleh sembilan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat.

Tiga institusi pendidikan yang mampu mencapai babak final adalah SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.

Perdebatan dimulai saat sesi persaingan dalam mengajukan pertanyaan, "DPR dalam memilih anggota BPK, harus mempertimbangkan pendapat dari lembaga apa?"

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang memberikan jawaban. "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Perwakilan Daerah dan diumumkan oleh Presiden," kata seorang siswi dari Regu C.

Namun, juri justru mengurangi skor Regu C sebanyak lima poin, dengan alasan tidak tepat. Pertanyaan selanjutnya dialihkan kepada regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Daerah dan diumumkan oleh Presiden," jawab anggota Regu B.

Jawaban tersebut dinilai benar oleh para juri. "Inti jawaban sudah tepat. Nilai sepuluh," kata juri.

Keputusan tersebut segera ditentang oleh Regu C, karena merasa telah memberikan jawaban yang sama.

"Permisi, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B," tegas anggota Regu C.

Juri kemudian menjelaskan bahwa Regu C dianggap tidak menyebutkan unsur "pertimbangan DPD". Namun, Regu C membantah pernyataan tersebut dan bahkan meminta audiens untuk memberikan kesaksian.

Meski mendapat penolakan, hasil akhir pertandingan tetap tidak berubah. Tim B dari SMAN 1 Sambas tetap menjadi pemenang di tingkat provinsi setelah unggul secara keseluruhan dibandingkan Tim C dari SMAN 1 Pontianak.

TerPopuler