Kiai Cabul 50 Santriwati Ditangkap di Wonogiri -->

Kiai Cabul 50 Santriwati Ditangkap di Wonogiri

7 Mei 2026, Kamis, Mei 07, 2026

jateng.bengkalispos.com, SEMARANG - Petugas menangkap Ashari, tersangkapencabulan50 santriwati dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Sosok kiai cabuldia ditangkap di tempat persembunyiannya yang terletak di Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada hari Kamis (7/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam foto yang diterima bengkalispos.comDia ditangkap mengenakan pakaian batik dengan jaket hitam, hanya memakai celana dalam. Tangannya dikunci.

"Alhamdulillah (tertangkap, red) di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (7/5).

Pengambilan paksa dilakukan karena pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo tersebut dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.

Pakar yang tidak senonoh ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.Polisipernah menyebut pelaku sebagai kooperatif. Namun, ternyata pelaku melarikan diri dari rumahnya.

Akhirnya, Jatanras Polda Jateng dikerahkan untuk membantu Polresta Pati dalam mengejar sang kiai yang tidak baik tersebut pada hari Rabu (6/5) kemarin.

Diketahui, kasus kiai yang diduga melakukan pelecehan ini terbengkalai sejak korban melaporkannya pada pertengahan 2024. Pada September 2025, korban mempertanyakan perkembangan laporan mereka ke Polresta Pati.

Tujuh bulan kemudian, atau pada April 2026, polisi kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di pesantren yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Pada tanggal 28 April 2026, pihak kepolisian menetapkan tersangka, namun pelaku belum ditahan. Hal ini menyebabkan warga Kabupaten Pati marah hingga melakukan penggerebekan di Ponpes Ndolo Kusumo pada hari Sabtu (2/5) kemarin.

Dalam kasus ini, korban berani melaporkan tindakan tidak terpuji dari Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo karena sudah tidak tinggal di ponpes setelah menyelesaikan pendidikan Madrasah Aliyah (MA).

Kepada pengacaranya, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban sejak duduk di kelas IX SMP hingga kelas XII MA atau sejak tahun 2020 hingga 2024. Selama empat tahun, santriwati tersebut harus memenuhi keinginan nafsu buruk Ashari.(ink/jpnn)

TerPopuler