
Ringkasan Berita:
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa seorang saksi yang berasal dari kalangan pengusaha bernama Ryan Savero pada hari Senin (11/5/2026).
- Pemeriksaan terhadap Ryan Savero adalah kelanjutan dari penunjukan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada awal Maret lalu.
- Penyidik sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi untuk memverifikasi penerimaan uang oleh bupati tersebut.
NEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pembelian barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penyidik kini lebih fokus pada pencarian dan pengawasan aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka utama, yaitu Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Tindakan nyata dalam penyelidikan ini terlihat ketika tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa seorang saksi dari kalangan pengusaha bernama Ryan Savero pada Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini merupakan tindakan penting dalam mengungkap jejak dana korupsi tersebut.
Kepala Biro Komunikasi KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Budi menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi untuk memverifikasi penerimaan uang oleh bupati tersebut.
"Penyidik mengecek pemahaman saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR. Penyidik akan terus menyelidiki tujuan dari aliran uang tersebut," kata Budi, Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Ryan Savero adalah kelanjutan dari penunjukan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Maret lalu.
Perkara ini berawal dari dugaan monopoli dalam penyediaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026 oleh PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang diduga sengaja dibentuk oleh suami dan anak Fadia Arafiq.
Berdasarkan hasil temuan KPK, Fadia memanfaatkan wewenangnya sebagai bupati untuk turut campur dalam keputusan para kepala dinas agar senantiasa memilih PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di belasan instansi pemerintah daerah, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Praktik yang tidak teliti ini tetap berjalan lancar meskipun ada perusahaan lain yang mampu menawarkan harga jauh lebih murah.
Peran PT RNB di Pemkab Pekalongan mengakibatkan perputaran dana yang sangat besar.
Selama tahun 2023 hingga 2026, KPK mencatat adanya aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB, berasal dari anggaran Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah miliaran rupiah tersebut, dana yang benar-benar dicairkan sebagai hak pekerja kontrak ternyata hanya sekitar Rp 22 miliar.
Sisanya yang mencapai miliaran rupiah diperkirakan kuat telah diambil dan dinikmati bersama oleh keluarga bupati tersebut.
Bukti awal dari KPK menunjukkan bahwa Fadia Arafiq diduga telah menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar.
Pengaturan dan peredaran uang ini bahkan diatur secara terencana melalui sebuah grup WhatsApp yang diberi nama "Belanja RSUD", di mana setiap pengambilan dana untuk bupati selalu dilaporkan dan dicatat oleh stafnya.
Perilaku Fadia Arafiq dalam menghadapi perkara ini juga sempat mendapat perhatian dari penyidik.
Pada pemeriksaan sebelumnya, ia mengklaim tidak memahami hukum maupun sistem tata kelola birokrasi karena memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut.
Namun, KPK menolak begitu saja alasan tersebut. Sebagai pejabat yang telah memimpin dua periode dan pernah menjabat sebagai wakil bupati, secara hukum Fadia dianggap pasti memahami prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih serta bebas dari konflik kepentingan.