
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat sektor perbankan saat ini cenderung lebih ketat dalam menjalani prosesunderwritingpada nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) untuk memastikan kemampuan pembayaran nasabah di masa depan. Meskipun demikian, otoritas menjamin bahwa dari segi risiko kredit, rasio non-performing loan (NPL) penyaluran KPR secara historis tetap dapat dikendalikan dalam kisaran 3 persen.
Diketahui, pada bulan Maret 2026, tingkat NPL KPR mencapai 3,14 persen. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan mampu mengelola risiko secara efisien meskipun menghadapi situasi ekonomi yang sedang berlangsung," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (18/5/2026).
OJK mencatat bahwa secara umum penyaluran KPR dari perbankan pada Maret 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen per tahun (year on year/yoy).
Kinerja KPR dalam periode tersebut cenderung melambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai dua digit sebesar 16,31 persen (yoy).
Berdasarkan pengelompokan, penurunan laju penyaluran KPR terjadi di hampir semua jenis rumah, khususnya tipe 21 yang pertumbuhannya jauh lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengenai sejumlah bank yang mencatatkan pertumbuhan penyaluran KPR di tingkat satu digit, Dian menyampaikan perkembangan ini menunjukkan gambaran dari sikap perbankan yang tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.prudential banking) serta keselarasan dengan tingkat risiko yang dapat diterima masing-masing bank.
"Secara umum, pertumbuhan kredit perlu didukung oleh berbagai faktor yang mampu mendukung kemampuan masyarakat dalam berbelanja, terutama kemampuan mereka untuk membayar cicilan secara terus-menerus," kata Dian.
Ia menambahkan bahwa fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap mempertahankan kualitas yang baik di tengah perubahan ekonomi global.
Dengan bantuan berbagai program pemerintah yang digabungkan dengan kebijakan dari otoritas, Dian menyatakan hal ini akan menjadi dorongan kuat bagi perbankan untuk memperluas kredit dan meningkatkan perannya sebagai perantara, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
Tujuan pemerintah antara lain adalah menjaga kelangsungan insentif seperti PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta sistem pembiayaan perumahan yang kreatif.
Dian menambahkan bahwa OJK terus mendorong perbankan untuk tetap menjalankan perannya secara optimal sebagai salah satu agen pembangunan.
Dalam hal ini, bank mampu memaksimalkan pendukung kebijakan pemerintah serta kombinasi kebijakan sambil tetap memperhatikan kemampuan menghadapi risiko dan aspek perbankan yang sehat.
"Bank terus memantau kondisi likuiditasnya yang utamanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Bank juga menyadari pentingnya penerapan pengelolaan risiko dalam mengelola dana masyarakat karena memiliki tanggung jawab moral untuk menyalurkan dana pada kegiatan yang produktif, termasuk pemberian kredit atau pembiayaan perumahan," ujar Dian.