
JOGJA.COM, YOGYA- Kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku untuk seluruh Penduduk Indonesia (WNI) setiap lima tahun. - Setiap lima tahun, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). - Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun. - Aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) setiap lima tahun.
Untuk memudahkan pengurusan SIM, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan layanan di luar kantor Polres dan Polresta yang ada di empat daerah setempat bagi warga Jogja.
Oleh karena itu, sebelum masa berlaku habis, setiap pemegang SIM perlu memperbarui surat izin mengemudi dengan cara memperpanjangnya.
Berikut ini jadwal serta lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta pada hari ini, Selasa 12 Mei 2026.
1. SKUKP Direktorat Lalu Lintas Polda DIY
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB
2. Sudut SIM Jogja City Mall
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB
3. Sudut SIM Ramai Mall Yogyakarta
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB
4. Bus SIM Keliling (SIMLING)
- Senin: Kantor PJR Prambanan
- Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean
- Kamis: Q Home Mart Jalan Ringroad Timur
- Jumat dan Minggu minggu pertama serta kedua: Kantor Kelurahan Bantul
- Jumat Pekan ketiga dan keempat: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah
Syarat memperpanjangan SIM:
- SIM Asli: SIM lama masih berlaku.
- KTP: E-KTP asli beserta salinan fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan: Dari dokter yang disarankan atau erikkes.id.
- Hasil Ujian Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
- Foto Profil: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung diambil gambarnya).
- Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
- Bukti BPJS: Sering diminta sebagai bukti keanggotaan yang masih berlaku.
Biaya perpanjanan SIM:
Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan/psikologi.
Informasi penting:
SIM Mati:
Jika masa berlaku habis, pemilik harus mengajukan SIM yang baru.
Waktu:
Sebaiknya dilakukan tujuh hari sebelum tanggal tenggat agar menghindari antrian panjang atau lupa.