OJK: 9 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off dengan Didirikan Perusahaan Baru pada April 2026 -->

OJK: 9 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off dengan Didirikan Perusahaan Baru pada April 2026

7 Mei 2026, Kamis, Mei 07, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam industri perasuransian. Perlu diketahui, aturan tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 dan harus dilaksanakan paling cepat pada akhir tahun 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan, hingga 27 April 2026, terdapat 9 perusahaan yang sedang dalam proses pemisahan dengan pembentukan perusahaan baru.

"Selain itu, tiga perusahaan yang sedang dalam proses pemisahan usaha dengan mentransfer portofolionya ke perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Selanjutnya, Hernawan menyampaikan bahwa telah ada 3 perusahaan yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Ia juga menyebutkan terdapat 6 perusahaan spin off yang mengalihkan portofolio mereka ke perusahaan lain.

Di sisi lain, OJK mencatat sebanyak 41 perusahaan telah mengajukan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS tersebut, 28 perusahaan menyatakan rencana melakukan spin off UUS dengan membentuk perusahaan baru, sedangkan 13 perusahaan akan mentransfer portofolio mereka ke perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK pernah menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kewajiban spin-off unit usaha syariah adalah untuk mengembangkan sektor asuransi syariah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat besarnya potensi pasar yang ada di Indonesia.

TerPopuler