bengkalispos.com- Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki masalah pokok di sektor hulu industri kelapa sawit. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat rencana penerapan aturan biodiesel B50 yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional.
Kepala Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menekankan bahwa program B50 bukan hanya kebijakan energi, tetapi juga agenda lintas sektor yang berkaitan dengan stabilitas investasi, produktivitas kelapa sawit, serta kepastian hukum bagi pelaku bisnis.
"Kebijakan ini perlu sejalan antara kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menimbulkan ketidakpastian bagi industri kelapa sawit," kata Zainal Arifin kepada media pada Selasa (12/5).
Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki areal kelapa sawit yang sangat luas. Menurut data dari Kementerian Pertanian, luas areal sawit mencapai 16,83 juta hektar. Berdasarkan catatan Pustaka Alam, luas areal sawit telah mencapai 18 juta hektar, namun masalahnya tidak hanya terletak pada luas perkebunan, melainkan juga pada tingkat produktivitasnya.
Banyak perkebunan kelapa sawit milik masyarakat serta sebagian perkebunan perusahaan telah memasuki masa tua dan produktivitasnya menurun. Belum lagi, berdasarkan laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah kembali menguasai lahan sawit sekitar 4 juta hektare. Akibatnya, produksi CPO pada tahun 2025 akan stagnan di angka 51,66 juta ton," kata Zainal.
Ia menekankan bahwa percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan yang paling mendesak. Saat ini luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan setidaknya 4,8 juta hektare memerlukan replanting.
Menurut Zainal, lambatnya pelaksanaan PSR menghambat potensi peningkatan produksi nasional. Jika program berjalan sesuai jadwal, produksi CPO Indonesia seharusnya telah mencapai 60 juta ton per tahun. Hambatan utama PSR, tambahnya, masih terkait masalah legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, serta kekhawatiran pihak berwenang terhadap risiko hukum.
"Presiden harus menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas utama negara. Tanpa peremajaan, tidak mungkin B50 memiliki dasar pasokan yang kuat," katanya.
Pemerintah diharapkan menerapkan konsep flexible blending dalam pelaksanaan B50. Artinya, tingkat campuran biodiesel tidak dianggap sebagai angka tetap, tetapi disesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak global, kebutuhan pangan, serta kemampuan keuangan negara.
Menurutnya, pendekatan yang fleksibel memungkinkan pemerintah untuk tetap mempertahankan arah peralihan energi tanpa mengorbankan ketersediaan pangan maupun industri hilir. "Saat pasokan mencukupi, campuran bisa ditingkatkan. Namun, ketika harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan," katanya.
Selain efisiensi, kejelasan hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dianggap sebagai aspek penting. Replanting kelapa sawit merupakan bentuk investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga para pelaku bisnis memerlukan kepastian dalam perpanjangan izin penggunaan lahan.
Zainal menganggap ketidakjelasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan ancaman penertiban lahan membuat perusahaan bersikap defensif dengan menunda investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi. “Tidak mungkin pemerintah menetapkan B50 sebagai program andalan, tetapi di hulu justru dihiasi ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kewajiban biodiesel berpotensi mengurangi jumlah ekspor minyak sawit Indonesia. Jika permintaan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian pasokan ekspor dapat dialihkan ke pasar dalam negeri.
Kondisi ini memberi kesempatan kepada negara-negara pesaing atau minyak nabati alternatif untuk memperoleh pangsa pasar global Indonesia. "Solusinya bukan beralihnya pasokan ekspor, melainkan meningkatkan produksi dalam negeri," ujar Zainal.
Zainal merumuskan tiga langkah utama yang harus segera diambil pemerintah agar keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan ekonomi, dan daya saing industri kelapa sawit tetap terjaga:Pertama, mempercepat pelaksanaan Program PSR dengan menyelesaikan kendala hukum dan pendanaan.Kedua, memberikan kepastian hukum terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha untuk mendorong investasi dan replanting. Danketiga, menerapkan skema blending fleksibel agar implementasi B50 dapat disesuaikan dengan perubahan pasokan dan harga.
"B50 merupakan strategi utama negara. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada keberanian pemerintah dalam memperbaiki sektor hulu kelapa sawit terlebih dahulu," tegasnya.(*)