
jatim.bengkalispos.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengungkap tindakan penyalahgunaan informasi pribadi dalam penerbitan ribuan kartu SIM ilegal yang digunakan untuk menjual kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan seorang petugas penyedia layanan seluler karena kartu SIM yang digunakan berasal dari operator resmi dan mampu beroperasi dengan menggunakan identitas seseorang lain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa kemajuan teknologi komunikasi telah menjadikan data pribadi sebagai aset strategis yang sangat berharga.
Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga menimbulkan ancaman kejahatan siber yang semakin rumit, termasuk penggunaan data pribadi masyarakat secara tidak sah.
"Data kini menjadi aset strategis yang sangat berharga. Kemajuan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5).
Menurutnya, risiko penyalahgunaan data pribadi bisa menyebabkan kerugian yang besar, baik secara psikologis maupun finansial.
"Perlindungan data pribadi bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga berkaitan dengan hak dasar warga negara terhadap rasa aman dan privasi," katanya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs web bernama FastSim yang menawarkan layanan OTP dengan harga murah.
"Sekitar April 2026, Direktorat Siber menemukan adanya situs web bernama FastSim yang menjual kartu SIM dengan harga sangat murah," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.
Tersangka DBS ditangkap di Bali dan bertugas sebagai pembuat situs web FastSim serta pengelola modem pool untuk menciptakan dan menjual kode OTP yang telah terdaftar dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Selanjutnya, tersangka IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang menangani pembelian OTP serta mengelola stok layanan.
Sementara tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan pendaftaran SIM card dengan menggunakan identitas orang lain.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan kotak berisi kartu SIM, tiga layar monitor, dua komputer pribadi, dua mini PC, serta sebanyak 25.400 kartu SIM yang diduga telah terdaftar menggunakan data pribadi masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Bimo, para pelaku menjalankan aktivitas penjualan OTP sejak bulan September tahun 2025.
Kode OTP digunakan untuk masuk ke berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, serta Shopee.
"Terdakwa DBS sejak September 2025 telah menghasilkan kode OTP untuk berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan platform media sosial lainnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembeli tidak mendapatkan kartu SIM secara fisik. Setelah melakukan pembayaran melalui situs web FastSim, pelanggan langsung menerima kode OTP untuk mengaktifkan akun digital tertentu.
"Hanya membeli melalui FastSim, kemudian diberikan kode OTP dan bisa langsung mengakses media sosial tanpa menerima kartu SIM fisik," katanya.
Harga OTP dijual berkisar antara Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari aktivitas ilegal ini, sindikat diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.
Polda Jatim mengira layanan tersebut digunakan untuk membantu berbagai kejahatan siber seperti penipuan, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.
"Kami sangat yakin, kartu SIM ini digunakan oleh pelaku penipuan dan kejahatan siber lainnya," kata Bimo.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki sumber data pribadi yang digunakan dalam pendaftaran SIM card ilegal tersebut.
Polisi mengira data tersebut diperoleh melalui sebuah aplikasi atau script khusus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Data pribadi diambil dari sebuah aplikasi yang berbentuk skrip. Kami masih menyelidiki siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," katanya.
Pada konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menyoroti kemungkinan keterlibatan seseorang dari penyedia layanan seluler karena kartu SIM yang digunakan berasal dari XL dan Indosat.
"Kami akan menyelidiki apakah ada pihak penyedia layanan yang terlibat dalam sindikat ini," kata Bimo.
Para terdakwa dikenai Pasal 51 ayat (1) bersama Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda mencapai Rp12 miliar.(mcr12/jpnn)