Sebagian baru, misteri 1.494 motor ilegal di gudang Kebayoran Lama terungkap dari sini -->

Sebagian baru, misteri 1.494 motor ilegal di gudang Kebayoran Lama terungkap dari sini

12 Mei 2026, Selasa, Mei 12, 2026

bengkalispos.com- Petugas kepolisian menggerebek gudang yang menyimpan ribuan unit sepeda motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah total 1.494 unit sepeda motor dengan beberapa di antaranya dalam kondisi masih baru.

Diketahui, gudang tersebut dimiliki oleh perusahaan PT Indobike 26 dan direktur yang memiliki inisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, terdapat 957 unit sepeda motor dalam keadaan utuh dan 537 unit lainnya yang telah dibongkar untuk siap diimport ke luar negeri.

"Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak kejahatan. Beberapa kendaraan juga telah dilepas komponen-komponennya agar lebih mudah dibawa atau disembunyikan," ujar Budi dalam konferensi pers di TKP, (11/5/26), sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, kendaraan bermotor baik yang masih utuh maupun yang telah dibongkar siap dikirim ke benua Afrika, termasuk Tahiti dan Togo. 2. Motor yang dalam kondisi baik maupun sudah dipisah-pisahkan komponennya siap diekspor ke Afrika, seperti Tahiti dan Togo. 3. Berikutnya, motor yang utuh serta yang telah dimeriksa siap diangkut ke Afrika, antara lain Tahiti dan Togo. 4. Motor yang dalam keadaan lengkap maupun yang telah dilepas bagiannya siap untuk diekspor ke wilayah Afrika, seperti Tahiti dan Togo. 5. Selanjutnya, motor yang masih utuh dan yang telah dipisahkan komponennya siap dikirim ke benua Afrika, misalnya Tahiti dan Togo.

Selanjutnya, Kepala Divisi Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana.

Dimulai dari pemalsuan dokumen, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan penyimpanan barang hasil kejahatan, pemberian jaminan fidusia, hingga penggunaan informasi pribadi secara ilegal.

Saat diperiksa, WS yang memainkan berbagai peran dalam praktik ini tidak mampu menunjukkan bukti kendaraan yang dia miliki.

Setelah diteliti lebih lanjut, diketahui WS memanfaatkan data dan identitas KTP seseorang lain untuk kendaraan tersebut.

Identitas dalam KTP penduduk juga digunakan untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman melalui aplikasi.

"Kehidupan masyarakat tidak dapat memanfaatkan data pribadinya kembali karena data tersebut mengandung masalah," kata Iman.

Jika kemudian masyarakat yang data pribadinya digunakan tidak melakukan pembayaran, maka akan mengalami kendala terkait pencatatan kredit atau BI Checking.

Ini bisa berpotensi merugikan negara dari segi pembayaran pajak, karena kendaraan tersebut kemudian diekspor ke luar negeri.

Ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 177 miliar. Yaitu pembayaran pajak yang semestinya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," kata Iman.

Perusahaan penyimpanan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan berhasil menjual 99.000 kendaraan bermotor dengan laba mencapai Rp 26 miliar.

Iman mengatakan, tindakan yang dilakukan perusahaan ini merupakan jaringan penyelundupan ilegal yang akan diteliti lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah memanggil 18 karyawan dari perusahaan tersebut.

"Ini merupakan bentuk jaringan, sehingga kami terus melakukan penyelidikan dan ada indikasi keterlibatan tersangka lainnya, baik dari pihak yang menyediakan kendaraannya, kemudian pengepulnya, maupun pembawa ekspornya yang melakukan aktivitas ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri," kata Iman.

Lebih lanjut, rahasia asal-usul ribuan sepeda motor ilegal tersebut dijelaskan oleh Kepala Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara.

Ia menyebutkan bahwa ribuan motor tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari tukang pembeli hingga dealer.

Awalnya ada kendaraan tersebut, si penadah menerima dari para pengepul, di mana pengepul ini ada yang berasal dari dealer, dan ada juga yang datang dari individu," kata Noor saat diwawancarai di lokasi, (11/5/26) mengutip Kompas.com.

Polisi mengira sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah proses pengajuan fidusia dilakukan secara sah oleh pemilik data atau ada indikasi penyalahgunaan informasi pribadi.

Dari seluruh kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui memiliki beberapa identitas yang berbeda.

Asal-usul kendaraannya diduga berasal dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Namun, masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai sumbernya, apakah pemilik data tersebut secara langsung mengajukan pembiayaan atau terjadi akses ilegal sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Saat ini WS dituntut dengan Pasal 391 KUHP mengenai pemalsuan, Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, Pasal 591 KUHP mengenai penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

WS juga terkena Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

TerPopuler