Ringkasan Berita:
- Putusan Ibrahim Arief jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.
- Jaksa menghormati keputusan hakim dan mulai meninjau kemungkinan langkah hukum selanjutnya
- Hakim menyatakan terdakwa tidak menerima langsung aliran dana dari proyek Chromebook
NEWS.COM, JAKARTA — Tim Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih meninjau putusan majelis hakim terhadap Ibrahim Arief alias Ibam setelah terdakwa kasus korupsi pembelian laptop Chromebook tersebut dihukum 4 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 15 tahun kurungan.
Anggota tim JPU, Roy Riyady, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim, tetapi akan terus memeriksa pertimbangan hukum secara mendalam sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
"Permintaannya kemarin adalah 15 tahun penjara. Tentu hakim memiliki pandangan sendiri, kita hormati itu. Dan kita akan terlebih dahulu mempelajarinya," ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Roy menekankan bahwa tim jaksa masih memiliki waktu untuk memahami salinan putusan sebelum menentukan pendiriannya, termasuk kemungkinan mengajukan langkah hukum lebih lanjut.
Jaksa Akan Mengajukan Laporan kepada Pemimpin
Roy menjelaskan bahwa hasil persidangan akan dibicarakan bersama tim penuntut dan dilaporkan secara bertahap kepada pimpinan Kejaksaan.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat di tingkat kasubdirektorat (Kasubdit).
"Kami adalah tim yang bekerja sama. Ada juga Kepala Subdit-nya. Tentu kami akan melaporkan apa yang telah kami dengar dan perhatikan dalam persidangan hari ini kepada atasan," katanya.
Hakim Soroti Posisi Terdakwa
Mahkamah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Ibrahim Arief bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020–2021.
Mahkamah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto menyatakan bahwa Ibrahim Arief tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman sebelumnya dan bukan merupakan pengambil kebijakan utama dari proyek tersebut.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK untuk kepentingan pribadinya," ujar Hakim Ketua Purwanto saat membacakan putusan.
Namun demikian, majelis hakim menganggap tindakan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam menangani Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai kasus tersebut terjadi di bidang pendidikan selama masa pandemi, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara dan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Terhadap putusan tersebut, Ibrahim Arief dihukum 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta yang dapat diganti dengan hukuman 120 hari kurungan.
Di sisi lain, pihak terdakwa masih memanfaatkan masa pertimbangan selama tujuh hari untuk menentukan tindakan hukum berikutnya.