
BANDUNG, bengkalispos.com– Persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan ijon proyek Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya HM Kunang atau Abah Kunang kembali mengungkap informasi menarik di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 8 Juni 2026.
Kali ini fokus sidang berpindah ke keterangan dari kontraktor Handoko yang mengakui telah menghabiskan dana sekitar Rp1 miliar untuk berbagai kegiatan pendukung dalam proyek pembangunan Jembatan Pantai Bakti di Kabupaten Bekasi.
Dana tersebut digunakan dalam berbagai tahap kegiatan proyek, mulai dari peresmian awal, pelaksanaan pekerjaan, hingga acara pengesahan.
Fakta tersebut terungkap ketika Handoko memberikan kesaksian dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Di persidangan, Handoko mengungkapkan bahwa jumlah Rp1 miliar yang tercantum dalam pemeriksaan KPK bukan berasal dari satu kali pemberian, tetapi merupakan kumpulan dari berbagai pengeluaran selama proyek berlangsung.
"Total memang sekitar Rp1 miliar, tetapi diberikan berulang kali dan untuk beberapa tahap kegiatan," kata Handoko di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pengeluaran tersebut terkait dengan berbagai kebutuhan yang mendampingi pelaksanaan proyek.
Ia menjelaskan salah satunya adalah biaya peletakan batu pertama sekitar Rp150 juta. Selain itu, terdapat beberapa pengeluaran lain untuk kegiatan proyek yang berlangsung selama pekerjaan berjalan.
Saat peresmian proyek, Handoko mengakui telah menghabiskan dana sekitar Rp250 juta. Selain itu, masih ada beberapa pengeluaran lain yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Digunakan dalam Aktivitas, Bukan Kewajiban Biaya
Keterangan Handoko selanjutnya di konfirmasi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Henri Lincoln menyampaikan bahwa uang yang dikeluarkan oleh Handoko bukanlah komitmen biaya proyek atau pemberian untuk kepentingan pribadi.
Menurut Henri, biaya yang muncul pada masa itu terkait dengan berbagai aktivitas proyek yang memang memerlukan dukungan operasional dan pelaksanaan acara.
Dalam pernyataannya diungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan dan disalurkan melalui penyelenggara acara atau event organizer (EO), bukan diterima langsung oleh Henri Lincoln.
Fakta ini menjadi salah satu aspek yang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pola hubungan antara pihak penyedia jasa dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Proyek Jembatan Pantai Bakti Pernah Diperiksa Oleh Aparat
Persidangan juga menunjukkan bahwa proyek Jembatan Pantai Bakti sebelumnya pernah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Henri Lincoln mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa terkait proyek tersebut setelah adanya temuan yang selanjutnya ditangani oleh pihak berwajib.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam persidangan, Henri mengakui pernah diminta memberikan keterangan mengenai proyek Jembatan Pantai Bakti Muara Gembong yang sempat menjadi objek pemeriksaan pada tahun 2025.
Fakta tersebut semakin memperhatikan majelis hakim karena proyek yang sama juga terkait dengan keterangan saksi lainnya mengenai cara pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK Menyelidiki Dugaan Pola Pengaturan Proyek
Selain mengungkap biaya pelaksanaan proyek, persidangan juga membahas dugaan manipulasi proyek yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Jaksa dari KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berfokus pada pembuktian dugaan penerimaan dan rencana proyek yang tercantum dalam surat dakwaan.
Berdasarkan pendapat jaksa, beberapa keterangan saksi yang telah diperiksa mulai menunjukkan adanya pola komunikasi dan diskusi mengenai proyek jauh sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Sidang sebelumnya juga menunjukkan adanya pertemuan yang melibatkan Henri Lincoln dengan HM Kunang, Iin Parrihin, dan Ari Ginanjar sebelum Ade Kuswara Kunang diangkat sebagai Bupati Bekasi.
Pada pertemuan itu disampaikan adanya pembicaraan tentang dukungan terhadap pemerintahan yang baru dan harapan agar para pendukung bisa mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah.
Di sisi lain, Ade Kuswara Kunang dalam pernyataannya kembali menyangkal tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengaturan proyek.
Ia menegaskan sebagian besar proyek yang dikaitkan dalam perkara ini telah melewati proses pengadaan sejak tahun 2024, jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Menurut Ade, ia tidak mengenal para kontraktor atau penyedia layanan yang disebut dalam persidangan.
Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan
Selain Henri Lincoln dan Handoko, persidangan juga menghadirkan beberapa saksi lainnya, seperti Agung Mulya, Hasri Angel, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Parrihin.
Pengadilan masih akan melanjutkan pemanggilan saksi-saksi berikutnya untuk memverifikasi seluruh fakta yang muncul dalam kasus dugaan korupsi dan ijon proyek yang menjadi perhatian masyarakat.
KPK juga memastikan akan terus menghadirkan saksi yang dianggap penting untuk memperkuat bukti dalam perkara yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.