
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Masih hangatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makanan Gratis yang bergizi, segera diikuti dengan kasus baru di lingkungan imigrasi pada keesokan harinya. Dalam perkara pertama, program yang mengangkat isu gizi anak diduga menjadi tempat berselisih kepentingan dan pengadaan yang tidak sesuai aturan. Dalam perkara kedua, wewenang pemberian izin tinggal bagi warga asing diduga dimanfaatkan sebagai alat pemerasan.
Kedua institusi tersebut berbeda dalam struktur dan tujuan, namun menunjukkan masalah yang sama: posisi pelayanan bisa digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.
Korupsi tidak selalu dimulai dari transaksi yang bernilai sangat besar. Terkadang, ia berkembang dari hal-hal kecil yang awalnya dianggap biasa: uang rokok, uang lelah, hadiah, biaya koordinasi, atau uang terima kasih. Ketika pemberian tersebut diterima berulang kali, berasal dari pihak yang memiliki kepentingan, dan menciptakan harapan akan perlakuan istimewa, batas antara sopan dan korupsi mulai kabur. Di sinilah uang terima kasih bisa berkembang menjadi budaya korupsi.
Penyimpangan yang Dipelajari
Manusia tidak membentuk tingkah lakunya di tempat yang kosong. Albert Bandura dalam teori pembelajaran sosial (social learning theory) menjelaskan bahwa perilaku diperoleh dengan mengamati tindakan orang lain beserta akibatnya.
Seorang karyawan baru mungkin datang ke kantor dengan semangat dan keyakinan tertentu. Namun, ia kemudian melihat pegawai yang lebih senior menerima hadiah, memanfaatkan fasilitas secara tidak wajar, atau membantu pihak tertentu melewati prosedur yang seharusnya diikuti.
Bila tingkah laku tersebut tidak dihukum, malah menghasilkan keuntungan, posisi, dan penerimaan dari kelompok, karyawan baru belajar bahwa pelanggaran bisa dilakukan dan diperkuat (reinforced). Ia tidak hanya memahami metodenya, tetapi juga bahasa yang digunakan untuk menyembunyikannya. Kata suap diwakili sebagai uang terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Pemerasan terhadap masyarakat dianggap disembunyikan sebagai biaya bantuan. Konflik kepentingan disebut sebagai kemitraan dan peningkatan biaya (mark up) dianggap penyesuaian harga.
Dengan kasus-kasus ini, bahasa sering kali dipengaruhi oleh nilai moral sehingga membuat pelanggaran terasa lebih wajar.
Tindakan korupsi akhirnya menjadi hal yang biasa. Sesuatu yang dahulu dianggap salah dan memiliki nuansa dosa, karena dilakukan secara terus-menerus serta melibatkan banyak pihak, maka akan berubah menjadi kebiasaan. Karyawan yang menolak tindakan tersebut justru dianggap sebagai orang yang aneh dan menyimpang, merasa suci atau tidak memahami budaya perusahaan.
Pada tahap ini, lingkungan tidak hanya sekadar membiarkan korupsi terjadi. Lingkungan turut serta menciptakan dan menjaga berkembangnya korupsi tersebut.
Sebagian besar pelaku korupsi menyadari bahwa memperoleh keuntungan melalui posisi jabatan adalah tindakan yang tidak benar. Untuk tetap bisa melakukan hal tersebut tanpa terus-menerus merasa bersalah, seseorang menggunakan mekanisme yang dalam psikologi dikenal sebagaimoral disengagement atau pelepasan kendali moral.
Pelaku dalam situasi ini menciptakan alasan pembenaran. Beberapa pernyataan yang sering muncul antara lain gaji yang diterima dianggap tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban, tindakan dianggap tidak merugikan siapa pun, atau kebiasaan ini dinilai dilakukan oleh semua orang.
Beberapa orang juga membandingkan tindakannya dengan korupsi yang lebih besar. "Saya hanya menerima sedikit, bukan mencuri miliaran rupiah." Perbandingan ini membuat pelanggaran tersebut terlihat lebih ringan.
Tanggung jawab individu pelaku terkadang juga bisa dialihkan kepada atasan atau kelompok. Seseorang merasa hanya menjalankan perintah, mematuhi sistem, atau melanjutkan kebiasaan yang sudah ada. Di dalam organisasi besar, tanggung jawab tersebar di berbagai bagian sehingga setiap orang merasa kontribusinya terhadap kesalahan sangat sedikit.
Para korban menjadi tidak terlihat. Dalam dugaan penyimpangan program makanan anak, kerugian dianggap hanya sebagai angka anggaran. Padahal, setiap rupiah yang hilang berisiko mengurangi kualitas makanan, keamanan dapur, dan hak-hak anak.
Dalam layanan imigrasi, pemohon sering dianggap sebagai individu asing yang memerlukan izin. Padahal, penyalahgunaan wewenang tetap merupakan tindakan korupsi, terlepas dari siapa saja korban yang terlibat.
Budaya lokal memiliki pengaruh besar terhadap cara seseorang bertindak. Di dalam sebuah organisasi yang sehat, karyawan merasa malu jika menerima hadiah. Di organisasi yang bersifat santai, karyawan justru merasa tidak biasa jika tidak ikut serta menerima. Jika di suatu instansi terdapat budaya korupsi, dapat dipastikan lembaga tersebut bersifat permisif.
Tekanan kelompok tidak selalu muncul dalam bentuk perintah langsung. Bisa saja muncul melalui ejekan, pengucilan, pembatasan akses, atau keyakinan bahwa hasil penerimaan harus dibagikan. Karyawan akhirnya menaati kelompok bukan hanya karena ingin mendapatkan manfaat, tetapi juga karena takut kehilangan pengakuan sosial.social acceptance) dalam lingkungan kerja.
Itulah alasan mengapa pendidikan integritas hanya kepada individu saja tidak cukup. Pegawai bisa diikutsertakan dalam seminar anti-korupsi, tetapi setelah kembali ke lingkungan sebelumnya, perilaku lama kembali mendapatkan penguatan. Pesan resmi menyatakan agar tidak menerima hadiah tambahan, sementara kebiasaan sehari-hari menunjukkan bahwa penerimaan hal tersebut dianggap wajar.
Seorang pemimpin memiliki peran penting dalam membentuk budaya organisasi. Bawahan tidak hanya mengikuti perkataan atasan, tetapi juga memperhatikan tindakan dan hal-hal yang dibiarkan olehnya.
Jika pimpinan menerima fasilitas dari pihak penyedia, memprioritaskan kepentingan keluarga, atau turut campur dalam proses pemilihan mitra, bawahan akan merasa bahwa aturan bisa disepakati. Sebaliknya, pimpinan yang jujur terhadap konflik kepentingan, menolak pemberian, dan berani mengambil tindakan terhadap orang dekatnya menciptakan norma bahwa integritas bukan hanya sekadar ucapan.
Dari sudut pandang agama Islam, jabatan dianggap sebagai amanah, bukan hak pribadi. Allah SWT mengingatkan, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya” (QS an-Nisa: 58).
Memutus Rantai Korupsi
Mencegah korupsi tidak cukup hanya dengan mengingatkan pejabat agar menjadi orang yang baik. Sistem perlu membuat tindakan jujur lebih mudah dilakukan dan tindakan korupsi lebih sulit untuk ditutupi.
Pertama, setiap institusi perlu menetapkan batasan yang jelas terkait pemberian. Uang terima kasih dari pihak yang sedang atau akan berurusan dengan institusi harus ditolak atau dilaporkan.
Kedua, konflik kepentingan harus diungkapkan. Pejabat perlu mengumumkan hubungan keluarga, bisnis, organisasi, atau ikatan lain dengan pihak yang terlibat dalam seleksi dan pengadaan, kemudian mundur dari proses pengambilan keputusan.
Ketiga, keputusan penting tidak boleh diambil hanya oleh satu individu. Digitalisasi, catatan audit, perputaran jabatan yang rentan, pemeriksaan bertingkat, serta transparansi informasi dapat mengurangi ruang untuk transaksi rahasia.
Keempat, pelapor perlu mendapatkan perlindungan. Banyak karyawan mengetahui adanya penyimpangan, tetapi memilih untuk tidak berkata apa-apa karena takut akan dipindahkan, kehilangan posisi, atau diasingkan.
Kelima, para pemimpin sebaiknya dinilai tidak hanya dari pencapaian target, tetapi juga dari iklim integritas di lingkungan kerjanya. Prestasi yang diraih dengan cara manipulasi bukanlah sesuatu yang layak dihargai.
Keenam, lembaga perlu menyelenggarakan pelatihan psikologis agar karyawan mampu mengidentifikasi rasionalisasi, tekanan dari kelompok, konflik kepentingan, serta tahapan normalisasi penyimpangan. Pelatihan harus berbasis pada situasi nyata, bukan hanya menghafal pengertian korupsi.
Korupsi besar sering berawal dari penerimaan terhadap pelanggaran kecil. Bila uang imbalan diterima dan diabaikan, kemudian diserahkan kepada karyawan berikutnya, tindakan tersebut bukan lagi bersifat pribadi, melainkan menjadi sebuah kebiasaan yang menyebar.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai sebelum seseorang memakai rompi tahanan. Mulainya dilakukan ketika seorang pegawai berani menolak amplop pertama, ketika rekan kerja tidak menghina kejujuran, dan ketika atasan memilih menjaga amanah meskipun harus kehilangan keuntungan.
Negara ini tidak kekurangan orang yang memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang salah. Yang masih perlu dikembangkan adalah suasana yang mendorong seseorang untuk tetap jujur ketika penyimpangan sudah dianggap wajar.