
bengkalispos.com.CO.ID-JAKARTA.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengaktifkan kembali ratusan wajib pajak (WP) yang sebelumnya tidak aktif atau dalam kondisi tertunda sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan memastikan pendapatan negara.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa sampai tanggal 12 Juni 2026, DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya memiliki status non-effective (NE), nonaktif, atau tertunda.
Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru yang terdaftar secara sukarela pada periode yang sama.
Wajib pajak yang tidak aktif adalah wajib pajak yang sebelumnya pernah terdaftar, tetapi kini tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dari inisiatif pemulihan tersebut, DJP berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 20,63 triliun hingga 31 Mei 2026.
Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam pencapaian perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.
Menanggapi pencapaian tersebut, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja DJP.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil mengaktifkan kembali WP NE dan mampu memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp20,63 triliun," kata Fajry kepadabengkalispos.com.co.id, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, kemungkinan pemulihan wajib pajak biasanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan upaya intensif dari pihak berwenang pajak.
Jika mengacu pada penjelasan DJP, menurutnya, reaktivasi umumnya berkaitan dengan perbaikan kondisi ekonomi di masa lalu.
Sebagai contoh, jika kondisi ekonomi tahun lalu mengalami peningkatan, maka wajib pajak kembali memperoleh penghasilan atau pekerjaan sehingga dapat diaktifkan kembali oleh DJP. Demikian pula dengan pelaku usaha yang sebelumnya bangkrut kini kembali beroperasi pada tahun lalu," ujarnya.
Namun, Fajry menganggap pencapaian DJP kali ini lebih istimewa karena terjadi di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Ia menyoroti bahwa sepanjang tahun 2025, banyak masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta banyak pelaku usaha mengeluhkan daya beli masyarakat yang rendah.
Bahkan, banyak usaha yang terpaksa menghentikan kegiatannya.
"Pelaporan SPT pada tahun 2026 mengalami penurunan, tetapi DJP berhasil mengaktifkan kembali 24.672 WP dan mendapatkan pendapatan sebesar Rp 20,64 triliun, menurut saya hal itu sangat luar biasa. Upaya tambahannya pasti melebihi 100%," tambah Fajry.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa baik proses reaktivasi wajib pajak maupun penambahan wajib pajak baru sangat tergantung pada penggunaan data dari pihak ketiga.
Namun demikian, perekaman kembali dianggap lebih mudah dilakukan karena DJP sudah memiliki data historis wajib pajak yang bersangkutan.