DJP Aktifkan 24.000 Wajib Pajak Tidur, Waspadai Kesalahan Sasaran -->

DJP Aktifkan 24.000 Wajib Pajak Tidur, Waspadai Kesalahan Sasaran

16 Jun 2026, Selasa, Juni 16, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Tindakan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak (WP) yang sebelumnya dalam status nonaktif ataudormantdianggap lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan melakukan perluasan atau mencari wajib pajak yang baru.

Selain mampu meningkatkan pendapatan negara secara langsung, strategi ini juga memiliki kemungkinan untuk menciptakan peluang penerimaan yang jauh lebih luas di masa mendatang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sampai tanggal 12 Juni 2026, DJP telah mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak yang sebelumnya memiliki status non-effective (NE), nonaktif, atau tertidur.

Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru yang terdaftar secara sukarela pada periode yang sama.

Berdasarkan kebijakan tersebut, kelompok wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif kembali beroperasi dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.

Sampai 31 Mei 2026, pendapatan yang diperoleh dari kelompok ini mencapai Rp 20,63 triliun. Jumlah ini menjadi kontribusi terbesar dalam pencapaian perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menganggap pencapaian ini menunjukkan bahwa pemulihan wajib pajak yang tidak aktif merupakan strategi yang lebih efektif dibandingkan mencari wajib pajak baru, khususnya yang berada di sektor ekonomi informal atau ekonomi gelap.

"Mencari wajib pajak baru di sektor ekonomi gelap memerlukan biaya administrasi yang sangat besar. Petugas pajak perlu melakukan pemetaan wilayah, edukasi, hingga penegakan hukum," kata Ariawan kepada bengkalispos.com, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, wajib pajak yang tidak aktif justru menjadi peluang yang lebih menjanjikan karena seluruh catatan sejarah mereka telah tersimpan dalam sistem data DJP, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur perusahaan, hingga riwayat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada masa lalu.

Ariawan menjelaskan, di masa lalu banyak wajib pajak mampu "beristirahat" karena keterbatasan kemampuan otoritas pajak dalam memantau pergerakan aset secara langsung.

Namun keadaan ini kini berbeda setelah penerapan sistem Coretax yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai instansi dan lembaga.

Ariawan menganggap waktu pelaksanaan reaktivasi sudah sangat tepat. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak yang tidak aktif merupakan pengusaha yang terkena dampak pandemi serta siklus krisis ekonomi sebelumnya.

Dari sudut pandang makroekonomi, diperlukan waktu antara dua hingga tiga tahun bagi suatu perusahaan untuk kembali mencatatkan laba fiskal setelah masa kebangkrutan. DJP memberikan ruang untuk bernafas, dan sekarang merupakan masa panen di mana indikator ekonomi makro menunjukkan tanda-tanda pemulihan," katanya.

Dari sudut pandang pajak, ia menilai kebijakan tersebut membawa beberapa manfaat. Salah satunya adalah menumbuhkan keadilan horizontal dalam sistem perpajakan.

Sangat merugikan kesehatan psikologi masyarakat jika negara terus-menerus mengenakan pajak kepada wajib pajak yang sama terus-menerus. Reaktivasi ini menunjukkan bahwa lembaga pajak melakukan pengawasan secara proporsional terhadap semua pihak," katanya.

Selain itu, penerimaan sebesar Rp 20,63 triliun dari wajib pajak yang tidak aktif dianggap cukup penting dalam membantu mengatasi kemungkinan defisit pendapatan negara tanpa perlu mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif pajak yang sering memicu perdebatan masyarakat.

Namun, Ariawan memperingatkan beberapa risiko yang perlu dipersiapkan oleh DJP, khususnya mengenai akurasi sistem analisis data.

Ia menganggap kemungkinan hasil positif palsu masih bisa terjadi jika algoritma salah memahami sumber dana yang masuk ke rekening wajib pajak.

Misalnya terdapat dana yang masuk dan dianggap sebagai pendapatan, padahal sesungguhnya merupakan pinjaman modal yang bertujuan untuk menyelamatkan bisnis yang hampir bangkrut.

Jika situasi semacam ini segera memicu penerbitan SP2DK, maka dapat mengganggu aliran kas perusahaan yang baru saja mulai pulih.

"Hal ini dapat merusak semangat bisnis yang mulai pulih dan memicu ledakan perselisihan keberatan atau banding di Pengadilan Pajak," katanya.

Selanjutnya, Ariawan menganggap potensi penerimaan dari pengaktifan kembali wajib pajak yang tidak aktif masih jauh dari tingkat maksimal.

Berdasarkan perhitungan sederhana, penerimaan sebesar Rp 20,63 triliun yang berasal dari 24.672 wajib pajak setara dengan rata-rata kontribusi sekitar Rp 836 juta per wajib pajak.

Ia menyampaikan, basis data wajib pajak yang tidak aktif di Indonesia mencapai jutaan entitas. Beberapa di antaranya merupakan karyawan yang sudah tidak bekerja lagi atau usaha kecil yang telah berhenti beroperasi, namun banyak juga yang secara ekonomi sudah kembali pulih.

Jika DJP mampu menyesuaikan filter data mereka dan menangkap sekitar 5% dari total populasi wajib pajak yang tidak aktif, yang ekonominya telah pulih secara nyata, khususnya di sektor digital dangrey economyyang selama ini tidak terpantau, potensi pendapatan tambahan yang dapat dikembangkan bisa dengan mudah mencapai ratusan triliun dalam jangka menengah, bukan hanya puluhan," tambah Ariawan.

TerPopuler