
Ringkasan Berita:
- Bernardo Lumban Gaol dilantik sebagai Direktur Perumda Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Pelantikan tersebut mendapat perhatian karena Bernardo pernah dihukum atas kasus korupsi dan diberhentikan sebagai pegawai negeri.
- Pemerintah mengklaim proses seleksi berjalan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
NEWS.COM, TAPTENG- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli.
Pelantikan ini mendapat perhatian karena Bernardo pernah dihukum terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2015.
Ia juga dihentikan (dihukum dipecat) dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat peristiwa tersebut.
Surat yang menggunakan kop Panitia Seleksi Calon Direksi BUMD Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah beredar di media sosial.
Surat tersebut menyebutkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar untuk posisi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli dengan nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026.
Di poin 11 disebutkan bahwa calon pelamar tidak pernah mendapat hukuman akibat tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Bernardo dilantik sebagai Sekdadi di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapanuli Tengah, pada hari Kamis, 11 Juni 2026.
Pada pidatonya, Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses seleksi yang dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
"Jabatan ini bukan hanya sekadar posisi administratif, melainkan sebuah tanggung jawab yang harus diemban dengan penuh kesadaran. Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli memiliki peran penting sebagai penyedia layanan dasar masyarakat serta sebagai salah satu alat utama dalam mendukung pembangunan wilayah," kata Sekdakab dilansir dari unggahan Pemkab di akun Instagram.
Hadiri kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, para saksi, serta jajaran Perumda Air Minum Mual Nauli.
Kemudian, bagaimana profil dan riwayatnya?
Profil Bernardo Sondang Lumban Gaol
Bernardo Sondang Lumban Gaol memperoleh gelar akademik S.T. (Sarjana Teknik) dan M.Si. (Magister Sains).
Ia merupakan mantan tahanan kasus korupsi yang berasal dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Nama lengkapnya sesekali ditulis dalam bentuk B. Sondang H. Lumban Gaol, S.T. pada berkas pengadilan.
Sampai bulan Juni 2026, Bernardo menjabat sebagai Direktur Perumda Mual Nauli (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tapanuli Tengah.
Ia dilantik pada hari Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Rapat Cenderawasih, dengan prosesi pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapteng Binsar Sitanggang yang mewakili Bupati Masinton Pasaribu.
Pada proses pemilihan, Bernardo berhasil mengungguli kandidat-kandidat lainnya seperti Fajaruddin Panggabean, Heri Gunawan Hutabarat, Vienna Franciska Simanjuntak, Presly, dan Fajar Nagara Habincaran.
Kasus Korupsi
Bernardo pernah terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan dermaga di Kecamatan Sorkam, Tapteng.
Pada masa itu, ia berperan sebagai tim pengawas lapangan dari Dinas Kominfo Tapteng.
Sejarah kriminal Bernardo sebagai pelaku korupsi tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan (Nomor Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn).
Di pengadilan tingkat pertama, Bernardo dihukum bersalah dalam kasus korupsi dengan hukuman lima tahun dua hari penjara pada tahun 2015.
Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta serta hukuman penjara selama dua bulan.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Bernardo mengajukan banding. Hasilnya, hukumannya dikurangi oleh hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ancaman dua bulan kurungan sebagai subsidiernya. 2. Setelah itu, Bernardo melakukan banding. Akibatnya, hakim memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan hukuman dua bulan kurungan sebagai penggantinya. 3. Berikutnya, Bernardo mengajukan banding. Hasilnya, hukumannya diubah oleh hakim menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ancaman dua bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda. 4. Kemudian, Bernardo mengajukan banding. Dengan demikian, hakim menetapkan hukumannya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sementara dua bulan kurungan menjadi alternatif jika denda tidak dibayarkan. 5. Selanjutnya, Bernardo mengajukan permohonan banding. Akhirnya, hakim memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ancaman dua bulan kurungan sebagai subsidiernya.
Mengenai perkara tersebut, Bernardo pernah dihentikan (diberhentikan) dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena adanya kasus hukum yang menimpanya.
Belum ada respons dari Bernardo terkait hal tersebut, meskipun telah dihubungi melalui nomor pribadi. Demikian pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Binsar Sitanggang, yang menjabat sebagai Penjabat Direktur Perumda Mual Nauli.
Kasus serupa pernah muncul di Sulawesi Tenggara. Pada masa itu, AM, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan mantan tahanan kasus korupsi, dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan di Dinas Cipta Karya Sulawesi Tenggara (Sultra).
BKD Sultra menyatakan bahwa AM seharusnya dipecat, dan kasus ini berakhir dengan pencabutan SK pengangkatannya.
Artikel ini telah tayang di Medan.com dengan judul Profil Bernardo Sondang Lumban Gaol, Mantan Narapidana Korupsi Diangkat Jadi Pejabat di Tapanuli Tengah