
-MEDAN.com -Kasus korupsi MBG yang melibatkan Dadan Hindayana juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dadan Hindayana ditangkap ketika menjabat sebagai Kepala Badan Nutrisi Nasional (BGN).
Hasto menganggap bahwa proyek MBG sudah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan sejak awal.
Maka, menurut Hasto, kader PDIP dilarang mengambil proyek MBG.
"Pada awalnya, ketika kami melihat ada yang tidak beres di tempat tersebut, kami memberikan perintah larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan komersial dari program yang bertujuan untuk rakyat," ujar Hasto.
Pernyataan tersebut diungkapkan Hasto setelah menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, program yang memanfaatkan anggaran negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum harus dilaksanakan dengan transparan serta tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
Oleh karena itu, Hasto mengungkapkan kekecewaannya terhadap munculnya dugaan penyimpangan yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Kami sangat khawatir dan kami mendukung seluruh upaya penegakan hukum," katanya.
Hasto menyatakan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan dengan objektif dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait kasus tersebut.
Ia juga berharap proses hukum yang sedang berlangsung mampu mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG.
Menurut Hasto, sejak awal pelaksanaan program MBG, sejumlah akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan kritik dan masukan.
Kritik tersebut antara lain menyangkut tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan.
Namun demikian, kata dia, berbagai masukan itu tidak sepenuhnya mendapat perhatian.
Padahal, menurut Hasto, suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat.
Ia menilai kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah.
Sebaliknya, kritik sebaiknya digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
"Ya, sejak awal suara-suara kritis masyarakat telah menyampaikan hal tersebut," katanya.
Menurut Hasto, jika masukan-masukan tersebut didengarkan dan ditangani secara dini, kemungkinan besar permasalahan hukum yang muncul saat ini bisa dihindari.
"Jika menghiraukan aspirasi dari suara-suara kritis, hal tersebut sebenarnya dapat dihindari sejak awal," katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa PDI Perjuangan tidak menginginkan kader-kadernya memperoleh manfaat dari program-program yang ditujukan bagi masyarakat.
Perintah tersebut, menurutnya, sudah disampaikan jauh sebelum kasus dugaan korupsi MBG muncul ke permukaan.
Hasto menyebutkan bahwa prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen partainya dalam memastikan program sosial pemerintah berjalan sesuai dengan tujuannya.
Di sisi lain, kasus dugaan tindak pidana korupsi MBG yang melibatkan Dadan Hindayana kini sedang menjadi perhatian masyarakat.
Badan Intelijen Nasional sebelumnya mengumumkan penunjukan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG.
Salah satu nama yang mendapat perhatian adalah Dadan Hindayana, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Peristiwa ini dianggap sebagai kerugian bagi program andalan pemerintah yang sejak awal diharapkan menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG khususnya dirancang untuk mencapai jutaan penerima manfaat di berbagai wilayah.
Karena luasnya cakupan dan anggaran yang besar, program ini sejak awal mendapat perhatian berbagai pihak.
Pengawasan terhadap penggunaan dana juga mendapat perhatian sejak awal penerapan.
Kepala Divisi Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan insentif yang diterima oleh lembaga mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, insentif yang sedang dalam penyelidikan bernilai sekitar Rp 6 juta per hari.
"Kira-kira yang enam juta rupiah itu. Yang per hari ya," kata Syarief.
Namun demikian, penyidik belum mengungkapkan secara detail mekanisme dugaan pelanggaran tersebut.
Kejaksaan masih melakukan penyelidikan mengenai peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik masih melakukan perhitungan terkait besarnya kerugian negara yang terjadi.
Meskipun belum merujuk pada angka pasti, Kejaksaan Agung memastikan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Potensi ada, pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti ada kerugian," kata Syarief.
Menurutnya, pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari bahan penyelidikan.
Namun, para penyidik memastikan peran mereka terkait dengan posisi dan wewenang yang mereka miliki saat berada dalam lingkungan BGN.
Isu ini kembali memicu diskusi tentang kepentingan pengawasan ketat terhadap berbagai program strategis pemerintah.
Banyak pakar menganggap tata kelola yang jujur sebagai faktor penting agar program bantuan sosial dan layanan masyarakat tidak digunakan secara salah.
Di sisi lain, berbagai pihak berharap proses hukum yang sedang berlangsung mampu menciptakan efek yang menegaskan.
Masyarakat juga menantikan hasil penyelidikan guna memahami seberapa jauh dugaan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
Bagi Hasto, kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dipantau secara ketat mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
Ia menekankan bahwa suara kritik masyarakat seharusnya dianggap sebagai bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan oleh publik.
Oleh karena itu, berbagai kemungkinan penyimpangan bisa diidentifikasi lebih dini dan dihindari sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
Ex-Waka BGN Sony Siap Menjadi Kolaborator Keadilan
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan kesediaannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui kuasa hukumnya, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal menyatakan siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk beberapa tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Tindakan tersebut diartikan sebagai wujud komitmen dalam membantu mengungkap kasus secara menyeluruh.
Wewenang hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pak Sony menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator. Keinginan ini telah dicantumkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna pada Jumat (5/6/2026).
Krisna menyampaikan, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan tindakan korupsi yang terjadi.
Ia juga menyangkal anggapan bahwa kliennya menjadi pihak utama dalam dugaan transaksi titik SPPG yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Krisna, Sony bersedia memberikan data mengenai pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Bahkan, menurutnya, terdapat beberapa nama dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif yang disebut mengetahui atau terlibat dalam kasus yang sedang diteliti.
"Menurut klien saya, kasus ini melibatkan beberapa tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya bersedia mengungkap semua informasi," katanya.
Ia menambahkan, permohonan resmi untuk memperoleh status Kolaborator Keadilan akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Mereka berharap tindakan ini mampu mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum yang selama ini masih tersimpan.
"Pada waktunya, nama-nama tokoh yang terlibat akan kami ungkap di pengadilan. Ini merupakan niat baik dari Pak Sony agar kasus ini dapat dipertanggungjawabkan," tegas Krisna.
Dalam kasus dugaan korupsi SPPG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 603 bersamaan dengan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(*/-medan.com)
Artikel telah terbit di wartakot.com