Reformasi Tata Kelola MBG: Menjaga Amanah dan Realisasi Maqashid Syariah -->

Reformasi Tata Kelola MBG: Menjaga Amanah dan Realisasi Maqashid Syariah

16 Jun 2026, Selasa, Juni 16, 2026

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Pada tanggal 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersebut diikuti oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sehari sebelumnya mencopot ketiganya.

Dugaan penyimpangan mencakup pengadaan yang mencurigakan: puluhan ribu unit motor listrik bernilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu serta tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci. Pada waktu yang sama, hingga 10 Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 445 kasus dugaan keracunan makanan dengan 37.673 korban di 210 kabupaten/kota, dan 2.348 di antaranya memerlukan perawatan di rumah sakit.

Angka-angka tersebut menggugah hati. Sebuah program yang lahir dari niat baik untuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan justru terlibat dalam berbagai masalah tata kelola yang serius. Kini pertanyaannya bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi bagaimana merancang ulang program ini agar kembali sesuai dengan tujuan awalnya. Di sinilah perspektif ekonomi Islam, khususnya kerangka maqashid syariah, menawarkan pedoman moral sekaligus prinsip operasional yang sesuai.

Tujuan Agung yang Tidak Boleh Dikhianati

MBG pada dasarnya merupakan investasi dalam sumber daya manusia. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas anak bangsa melalui asupan gizi yang memadai, mengurangi angka stunting yang masih menjadi tantangan bagi masa depan demografi kita, serta meningkatkan kondisi gizi ibu hamil dan menyusui. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa kecukupan gizi selama seribu hari pertama kehidupan berpengaruh besar terhadap perkembangan otak, sistem imun, dan kemampuan belajar anak. Dalam jangka panjang, hal ini menentukan tingkat produktivitas bahkan martabat sebuah bangsa.

Skalanya sangat besar. Pada Januari 2026, program ini tercatat telah mencapai sekitar 55,1 juta penerima manfaat di 38 provinsi. Skala yang begitu luas menjadi modal yang besar sekaligus risiko yang signifikan: jika pengelolaannya tidak baik, kerugiannya bukan hanya finansial, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kepercayaan dari jutaan keluarga. Indonesia tidak kekurangan niat baik maupun dana untuk mengatasi masalah gizi buruk; yang sering kali tidak ada adalah sistem yang memastikan niat tersebut sampai secara utuh ke meja anak-anak. Oleh karena itu, memperbaiki MBG bukanlah soal membela atau menyerang program, melainkan tentang menyelamatkan tujuannya.

Membaca Akar Persoalan

Paling sedikit terdapat tiga titik masalah. Pertama, sentralisasi dan ketergantungan pada pihak ketiga. Program MBG dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh pihak ketiga, berbeda dengan sejumlah negara yang menyerahkan penyediaan makanan kepada sekolah dan komunitas setempat. Berbagai penelitian, seperti dari Nalar Institute, mengungkapkan risiko praktik monopoli dalam pengelolaan dapur serta kurangnya partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sistem perintah yang jauh dari sekolah dan pemerintah daerah menyebabkan rantai pelaksanaan menjadi panjang, mahal, dan sulit dipantau.

Kedua, pengawasan kualitas yang tidak memadai. Berulangnya kejadian keracunan menunjukkan bahwa pengelolaan keamanan pangan, mulai dari pemilihan bahan, proses memasak, hingga distribusi belum berjalan dengan baik. Dalam program sebesar ini, keamanan pangan bukanlah tambahan, melainkan syarat utama. Satu hidangan yang terkontaminasi bukan hanya angka; ia adalah anak yang sakit dan kepercayaan masyarakat yang hilang.

Ketiga, anggaran besar tanpa sistem tata kelola yang memadai. Anggaran MBG 2026 awalnya dialokasikan sebesar Rp335 triliun, kemudian dipangkas menjadi Rp268 triliun dengan alasan efisiensi. Di tengah jumlah angka yang besar tersebut muncul pengadaan-pengadaan yang dipertanyakan urgensi dan kebutuhannya seperti motor listrik, tablet, hingga televisi yang kini menjadi objek penyelidikan. Koalisi masyarakat sipil bahkan mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai dasar penganggarannya tidak sesuai. Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2025 juga telah memberi peringatan adanya celah korupsi dalam tata kelola program tersebut.

MBG di Hadapan Tujuan Syariah

Dalam sistem ekonomi Islam, setiap kebijakan pemerintah dinilai berdasarkan seberapa besar ia mewujudkan manfaat (maslahah) dan menghindari kerugian (mafsadah). Standar pengukurannya adalah maqashid syariah, tujuan-tujuan tinggi dari hukum agama yang terdiri dari lima prinsip utama (al-kulliyat al-khams): perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Menariknya, MBG mencakup hampir seluruh prinsip tersebut secara bersamaan.

Pemberian makanan yang sehat merupakan bentuk nyata dari hifz al-nafs, yaitu menjaga kehidupan dengan memenuhi kebutuhan gizi dasar serta mencegah penyakit yang disebabkan oleh kekurangan nutrisi. Upaya meningkatkan kemampuan anak melalui asupan yang mendukung perkembangan otak adalah hifz al-‘aql, yakni menjaga akal sebagai modal utama peradaban. Perhatian terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang kini menjadi fokus utama BGN, merupakan hifz al-nasl, yaitu menjaga kualitas dan kelangsungan generasi. Jika dilakukan dengan benar, MBG adalah ibadah sosial yang berskala nasional.

Namun justru di sinilah ironinya. Pilar kelima, hifz al-mal, yaitu perlindungan harta, termasuk harta umum, adalah yang paling sering dilanggar. Dalam Islam, pengelolaan dana umat merupakan amanah yang menuntut pertanggungjawaban di hadapan manusia dan Tuhan. Korupsi terhadap harta yang seharusnya menjadi hak rakyat termasuk dalam kategori ghulul (penggelapan) dan fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi), dosa yang merusak dasar keadilan. Ketika anggaran untuk gizi anak disalahgunakan untuk keperluan yang tidak penting, yang hancur bukan hanya keuangan negara, tetapi juga amanah itu sendiri. Oleh karena itu, reformasi tata kelola bukan sekadar urusan administratif; ia merupakan pemulihan kembali tujuan syariah yang sesungguhnya.

Bahkan pilar pertama, hifz al-din, juga hadir di sini. Negara yang menjalankan kewajibannya untuk memberi makan para lemah sedang memperkuat nilai keadilan dan empati yang menjadi inti dari ajaran agama. Di sisi lain, ketika program kesejahteraan justru dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan, maka yang tercoreng bukan hanya institusi tersebut, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa negara mampu bertindak dengan jujur. Memulihkan integritas MBG, oleh karena itu, sekaligus memulihkan kepercayaan bersama, sebuah modal sosial yang jauh lebih berharga daripada angka anggaran apa pun.

Prinsip Ekonomi Islam sebagai Panduan Perubahan

Berdasarkan kerangka tersebut muncul beberapa prinsip operasional.

Pertama, halalan thayyiban. Makanan yang disediakan negara tidak hanya perlu halal, tetapi juga harus thayyib yang berarti berkualitas, aman, dan berguna bagi kesehatan. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi aturan wajib dalam penerapan halal di Indonesia. Banyaknya kasus keracunan merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip thayyib. Oleh karena itu, standar keamanan pangan harus menjadi syarat utama, bukan sekadar formalitas.

Kedua, semangat hisbah. Dalam tradisi Islam, hisbah merupakan lembaga pengawasan yang bertugas mengawasi pasar dan kualitas barang, serta menjaga kejujuran dalam penimbangan, mutu produk, dan keadilan dalam transaksi. Bentuk modern dari hal ini adalah lembaga pengawas independen yang terus-menerus memantau kualitas gizi, keamanan makanan, serta integritas pengadaan—bukan pengawasan internal yang rentan terhadap konflik kepentingan.

Ketiga, larangan terhadap pemborosan dan kebiasaan berlebihan. Pengadaan ribuan televisi atau armada kendaraan yang kebutuhannya diragukan merupakan contoh pemborosan yang disesalkan oleh syariat. Setiap rupiah dana publik harus digunakan secara proporsional dan efektif, langsung ditujukan pada kebutuhan penerima manfaat.

Keempat, keadilan distribusi. Al-Qur’an menyatakan bahwa harta "tidak boleh hanya berputar di kalangan orang kaya" (QS al-Hasyr: 7). Oleh karena itu, dapur MBG seharusnya menjadi motor perekonomian masyarakat: melibatkan UMKM, koperasi, petani dan peternak lokal, serta pesantren, yang kini telah diberi kesempatan oleh Kementerian Agama untuk mengelola dapur secara mandiri. Dengan demikian, MBG tidak hanya menyebarkan gizi, tetapi juga menggerakkan kesejahteraan di tingkat bawah.

Agenda Reformasi yang Mendesak

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, beberapa tindakan nyata dapat dilakukan:

Desentralisasi pelaksanaan melalui kerja sama antara lembaga yang relevan dan penguatan masyarakat. Pindahkan pengelolaan dapur ke sistem lokal seperti sekolah, pemerintah daerah, komunitas, UMKM, koperasi, serta pesantren agar rantai distribusi lebih pendek, biaya lebih hemat, dan pengawasan lebih dekat dengan penerima manfaat.

Bangun sistem pengawasan yang mandiri seperti hisbah. Bentuk lembaga atau mekanisme pengawasan kualitas dan keamanan pangan yang bersifat independen, didukung oleh audit eksternal serta partisipasi BPKP dan aparat pengawas, termasuk melibatkan para akademisi, bukan hanya pengawasan internal saja.

Keterbukaan anggaran dan pengadaan. Terapkan sistem e-procurement, pengungkapan data terbuka, serta jejak audit yang bisa diakses oleh masyarakat guna mengurangi celah konflik kepentingan dan peningkatan harga.

Tingkatkan fokus. Dengan memanfaatkan data yang sudah ada melalui pengintegrasian DTKS Kementerian Sosial dengan data e-PPGBM Kementerian Kesehatan dan data stunting BKKBN. Berikan prioritas pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok ibu hamil dan menyusui yang kurang mampu, serta balita (3B), sesuai dengan arah baru BGN agar dana disalurkan ke titik yang tepat dengan manfaat terbesar.

Ukurlah berdasarkan indikator hasil, bukan hanya jumlah porsi. Keberhasilan MBG seharusnya diukur dari penurunan angka stunting, perbaikan kondisi gizi ibu dan anak, serta pencapaian belajar, bukan dari banyaknya makanan yang disalurkan.

Buka ruang pertanggungjawaban sosial. Libatkan orang tua, guru, dan masyarakat sipil sebagai mata dan telinga program di lapangan, sehingga pengawasan tidak hanya mengandalkan pemerintah.

Menjaga Niat Positif dengan Pengelolaan yang Baik

Penggantian pejabat dan penyelidikan tindak pidana korupsi merupakan kesempatan, bukan akhir dari proses. Jika yang berubah hanya nama di pucuk kepemimpinan tanpa perbaikan sistem, masalah serupa berpotensi terulang kembali. Sebaliknya, jika reformasi menyentuh dasar yaitu desentralisasi, pengawasan yang mandiri, transparansi, dan tepat sasaran, maka MBG dapat kembali menjadi seperti yang diharapkan semula.

Dalam perspektif Islam, niat yang baik saja tidak cukup tanpa tindakan yang benar. Memberi makan anak yatim dan orang-orang lemah merupakan kehormatan; namun mengelola amanah dengan jujur, teliti, dan adil adalah kewajiban yang menyertai. Maqashid syariah mengingatkan kita bahwa menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat adalah satu pernapasan yang sama. Reformasi tata kelola MBG, pada akhirnya, adalah upaya mengembalikan makna sejati dari sepiring makanan: wujud kehadiran negara yang dapat dipercaya, serta jalan untuk memajukan generasi bangsa yang disukai.

TerPopuler