Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Baca Replik Besok -->

Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Baca Replik Besok

7 Jun 2026, Minggu, Juni 07, 2026
Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Baca Replik Besok
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan persidangan aktivis KontraS, Andrie Yunus
  • Para tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tidak didasari motif kriminal atau keuntungan pribadi.
  • Pihak kuasa hukum Andi Asfar Baharuddin mengatakan tindakan para terdakwa lebih dipengaruhi oleh emosi yang muncul secara tiba-tiba setelah melihat berbagai tayangan media dan konten.
 

NEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan terkait kasus penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan replik diadakan pada Senin (8/6/2026).

Perkara bernomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa dari BAIS TNI, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, serta Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan jadwal pengadilan, persidangan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

"Jadwal pembacaan replik, Senin 8 Juni 2026," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang terlihat pada Minggu (7/6/2026).

Di hadapan pengadilan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tindakan yang dilakukan tidak didasari niat kriminal atau keuntungan pribadi.

Pihak kuasa hukum Andi Asfar Baharuddin mengatakan tindakan para terdakwa lebih dipengaruhi oleh emosi sementara setelah melihat berbagai tayangan media dan konten yang dinilai merusak martabat institusi TNI.

Sehingga perkara penyiraman menurut mereka tidak muncul dari operasi resmi lembaga negara, aktivitas intelijen yang profesional, atau tindak kejahatan yang direncanakan dengan terstruktur.

"Tetapi kejadian spontan yang muncul akibat ledakan emosi, tekanan psikologis, perasaan terluka, dan impulsif situasional seperti yang dijelaskan oleh para ahli dalam persidangan," ujar Andi membacakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (04/06/2026).

Andi juga menekankan bahwa para terdakwa bukanlah pelaku yang kembali berulah atau menjadikan tindakan kriminal sebagai cara hidup mereka.

Di bagian hal-hal yang memberatkan, pengacara menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa tidak didasari oleh keserakahan atau motif kejahatan.

"Bahwa tindakan para terdakwa tidak dilakukan karena motif kriminal, keuntungan pribadi, keserakahan, atau sifat jahat yang tetap, melainkan lebih dipengaruhi oleh emosi sesaat, rasa terluka, dan tekanan psikologis setelah melihat berbagai tayangan media, rekaman aksi, podcast, serta konten yang menurut pandangan para terdakwa merusak martabat institusi TNI," kata Andi,

Selain itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan catatan baik para terdakwa selama menjalani tugas di TNI.

Mereka dianggap memiliki rekam jejak pengabdian yang baik, tidak pernah menerima hukuman pidana maupun sanksi disiplin militer, serta pernah melaksanakan berbagai tugas operasional dan pengamanan di wilayah yang rentan.

Bahkan, para tersangka pernah dipercaya oleh negara untuk bergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara meminta majelis hakim memberikan hukuman yang paling ringan.

"Memberikan hukuman kepada para terdakwa dengan ringan, seimbang, dan sesuai dengan hukum," tutup Andi.

Sebagai informasi, empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam serangan udara keras terhadap Andrie dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara.

Jaksa militer dalam persidangan menyatakan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan secara bersama-sama.

TerPopuler