
Ringkasan Berita:
- Elza Syarief mengungkapkan bahwa ia telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
- Elza mengungkapkan, alasan dirinya memutuskan mencabut kuasa sebagai pengacara Sony Sonjaya karena dia merasa mantan kliennya tersebut tidak jujur terkait kasus yang saat ini menimpanya.
- Selain itu, Elza mengakui bahwa ia juga merasa tidak nyaman saat menjadi kuasa hukum bagi Sony Sonjaya.
NEWS.COM, JAKARTA -Elza Syarief mengumumkan telah melepaskan tugas sebagai kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
Elza mengungkapkan, alasan dirinya memutuskan mencabut kuasa sebagai pengacara Sony Sonjaya karena dia merasa mantan kliennya tersebut tidak jujur dalam menghadapi kasus yang saat ini menimpanya.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya pernah bersumpah bersih. Namun informasi dari beberapa orang, terutama Asep, menyebutkan bahwa dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana bisa JC (Justice Collaborator)," ujar Elza saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Selain itu, Elza mengakui juga merasa tidak nyaman ketika menjadi kuasa hukum bagi Sony Sonjaya.
Ia mengklaim bahwa beberapa pihak justru berusaha membatasi dirinya dalam mendapatkan akses informasi mengenai kasus yang saat ini menimpa Sony.
"Saya merasa tidak nyaman, sepertinya saya tidak layak menjadi kuasa hukumnya karena takut terbuka rahasia mereka, mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat bahwa mereka ingin saya mencabut kuasa saya (terhadap Sony)," katanya.
"Sebelum saya dipecat, saya lebih baik mengundurkan diri. Sama saja dipecat atau mengundurkan diri, yang penting saya tidak lagi menjadi pejabat hukumnya," tambahnya.
Selain itu, Elza juga menyatakan bahwa selama menjadi pengacara Sony, dia tidak pernah menerima gaji.
Ia mengklaim bahwa alasan menjadi kuasa hukum Sony adalah untuk membuka kasus korupsi MBG secara transparan.
"Saya membantu Pak SS secara gratis. Saya tidak pernah menerima uang dan juga tidak pernah memintanya. Saya dengan tulus membuka kasus ini secara terbuka, mereka mengatakan saya keras dan sangat terbuka kepada publik, pernyataan itu berasal dari SS sendiri," katanya.
Selanjutnya, kata Elza, ia secara resmi mencabut wewenang sebagai pengacara Sony sejak kemarin, 15 Juni 2026.
"Saya mengundurkan diri pada tanggal 15 Juni," katanya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG tersebut.
Lima tersangka yang ditetapkan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok mantan pimpinan BGN yang terdiri dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus penyedia motor listrik.
Kelima orang tersebut kini telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.