
Ringkasan Berita:
- Dilansir dari situs mui.or.id, seseorang yang duduk dalam keadaan tamakkun atau tenang tidak membatalkan wudu.
- Karena dalam keadaan tersebut masih mampu mengendalikan keluarnya sesuatu seperti angin karena duduk dengan menempatkan bokong pada kursinya.
- Namun, bagi yang tidur dalam keadaan tidak sempurna atau duduk dengan celah antara posisi duduknya dan alasnya, maka wajib untuk melakukan wudu kembali.
NEWS.COM- Seringkali orang Islam mempertanyakan sah atau tidaknya ibadah mereka ketika tidur sambil duduk saat menunggu atau di antara salat.
Banyak jamaah yang secara tidak sengaja tertidur dalam posisi duduk akibat rasa lelah, terutama ketika menunggu waktu sholat atau selama rangkaian ibadah.
Di dalam studi fikih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah duduk tidur dapat membatalkan wudhu maupun shalat.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa tidur yang tidak cukup nyenyak dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu, sehingga shalat tetap sah.
Wudhu adalah kunci sahnya shalat. Seorang Muslim tidak dapat menghadap Allah SWT dalam keadaan tidak suci. Oleh karena itu, menjaga wudhu sama pentingnya dengan melaksanakannya.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkapnya?
Dikutip dari laman mui.or.id,seseorang yang duduk dalam keadaan tenang atau stabil, tidak membatalkan wudhu.
Karena pada kondisi tersebut masih mampu mengendalikan keluarnya sesuatu seperti kentut karena duduk dengan menempatkan pantat di atas kursi.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis riwayat Muslim (376), dari Anas RA, bahwa ketika salat hendak dilakukan, Nabi sedang berbicara dengan seorang sahabat, hingga para sahabat tertidur, kemudian ketika selesai, beliau langsung salat bersama mereka (tanpa para sahabat berwudhu lagi).
Jelas mereka sedang duduk dengan tenang, karena sedang menunggu waktu shalat di masjid, dan menanti percakapan selesai tiba-tiba, lalu beliau melakukan shalat bersama mereka.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Dalam buku yang ditulis oleh beberapa ahli seperti Dr Musthafa al-Khan, Dr Musthafa al-Bagha, dan Ali al-Syarbaji berjudul al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii, dijelaskan secara terperinci mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu.
Agar seorang muslim lebih waspada dalam menjaga kebersihan diri sebelum beribadah. Berikut penjelasannya:
- Apa yang keluar dari lubang kemaluan atau dubur
Keluar sesuatu dari dua jalur, baik melalui alat kelamin depan maupun belakang dapat membatalkan wudhu.
Seperti berbagai jenis cairan, seperti air kencing, madzi, wadi, darah, nanah, benda padat seperti kotoran atau batu ginjal, hingga gas seperti kentut.
Segala sesuatu, baik sedikit maupun banyak, bersih maupun kotor, tetap dianggap membatalkan wudhu.
Setiap hal yang keluar dari dua jalan, baik berupa air kencing, buang air besar, atau darah yang mengalir. Allah SWT berfirman:
atau datang seseorang dari kalian dari tempat yang jauh
Atau jika salah satu dari kalian datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah : 6)
Selanjutnya, yang dimaksud dalam ayat ini adalah tempat untuk buang air besar atau kecil. Tempat buang air besar merupakan area yang rendah dan di tempat tersebut orang melakukan buang air besar atau kecil.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian jika sedang junub sebelum berwudhu." Seorang pria dari penduduk Hadhramut bertanya:
Apa yang dimaksud dengan hadas, wahai Abu Hurairah? Ia menjawab, "Buang air kecil atau bersendawa."
“Dan kiaskanlah atas apa yang disebutkan dengan setiap yang keluar dari qubul dan dubur, meski pada dasarnya suci.”
- Tidur dalam keadaan tidak menutupi (bagian bawahnya) atau ghair al-mutammakin.
Bagi yang tidur dalam keadaan tidak sempurna atau duduk dengan celah antara posisi duduk dan alasnya, maka wajib untuk berwudhu kembali.
Ini berdasarkan perkataan Nabi Muhammad SAW:
فمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
Barangsiapa yang tidur, maka ia harus berwudhu.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
- Hilang akal
Kehilangan akal karena mabuk atau buta atau sakit, atau gila: karena manusia jika tertangkap oleh sesuatu dari hal tersebut, maka ini menjadi tanda bahwa sesuatu akan keluar darinya tanpa menyadarinya, dan analogi dengan tidur, karena lebih dalam maknanya.
Kehilangan akal dalam bentuk apa pun DAPAT menghilangkan wudhu karena seseorang kehilangan kendali terhadap dirinya sendiri.
Kehilangan kesadaran ini dapat terjadi akibat mabuk karena minuman beralkohol atau narkoba, pingsan karena sakit atau faktor lainnya, gangguan mental atau kehilangan memori, bahkan bisa juga disebabkan oleh penggunaan obat bius atau hipnotis yang membuat seseorang tidak sadar.
Semua kondisi tersebut dianggap sebagai hal yang membatalkan wudhu.
- Mengenai kulit orang yang bukan mahram
Jika seorang pria menyentuh istrinya atau wanita asing tanpa penghalang, maka wudhunya terbatal dan wudhunya juga terbatal. Wanita asing adalah setiap wanita yang boleh ia nikahi.
Mengenai kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram merupakan hal yang membatalkan wudhu.
Di dalam Mazhab Syafi’i, hukum ini berlaku meskipun tanpa hasrat, karena cukup dengan sentuhan langsung kulit saja dianggap membatalkan.
Namun, jika terdapat penghalang seperti kain atau sarung tangan, hal tersebut tidak membatalkan.
Demikian pula apabila menyentuh seseorang yang termasuk mahram, seperti ibu dan anak atau saudara kandung, wudhu tetap sah.
Di antaranya dalam riwayat dari Ibnu Umar RA, bahwa mencium atau menyentuh istri termasuk dalam kategori mulamasah, dan siapa saja yang melakukannya maka wajib baginya melakukan wudhu.
- Menyentuh bagian depan (alat kelamin) dan belakang (anus)
Mengusap dirinya sendiri atau orang lain, sebelum atau sesudahnya, dengan bagian dalam telapak tangan dan jari-jari tanpa penghalang
Mengusap kemaluan (lubang depan dan belakang) dengan telapak tangan dan jari bagian dalam tanpa penghalang juga membatalkan wudhu.
Hal ini berlaku untuk qubul milik diri sendiri, orang lain, maupun mayat. Jika terdapat penghalang, seperti kain atau sarung tangan, maka wudhu tidak terganggu.
Demikian pula apabila menyentuh dengan punggung tangan atau bagian tubuh lain selain telapak tangan. Ulama Syafi'iyah mengambil dasar hukum ini dari hadits Nabi Muhammad SAW:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Siapa saja yang menyentuh alat kelaminnya, seharusnya ia berwudhu.(HR Abu Daud dan At Tirmidzi)
Selain menyentuh kemaluan, menyentuh dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari-jari tanpa penghalang juga menghancurkan wudhu.
Hal ini berlaku baik saat menyentuh dubur sendiri, orang lain, maupun jenazah.
Jika terdapat penghalang atau tidak menggunakan telapak tangan, hal tersebut tidak membatalkan. Dengan demikian, hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan, yaitu termasuk perkara yang membatalkan wudhu.
(news.com/Rifqah)