
SORONG.COM -Layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) kini lebih terbuka, bermanfaat, dan dapat diakses dengan mudah.
Perubahan positif ini menghentikan keraguan masyarakat yang selama ini enggan mengelola dokumen pertanahan sendiri karena kurangnya informasi tentang tahapan dan proses layanan.
Pengalaman positif ini dirasakan langsung oleh Sutrisno (61), seorang mantan pegawai BUMN.
Ia sedang menyelesaikan proses perubahan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Kota Bogor.
"Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun harus datang beberapa kali, seluruh prosesnya jelas dan terbuka," kata Sutrisno.
Sutrisno memutuskan untuk mengelola dokumennya sendiri tanpa memanfaatkan jasa notaris.
Keputusan tersebut diambil setelah ia mengetahui bahwa pengaju dapat mengajukan secara langsung ke Kantah dengan biaya yang jauh lebih murah.
"Awalnya saya ingin melalui notaris untuk mengubah HGB menjadi HM, tetapi diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Akhirnya saya bertanya ke sini (Kantah), ternyata bisa dikelola sendiri tanpa perlu notaris," katanya.
Saat ini, Sutrisno sedang menjalani tahapan proses, mulai dari pengukuran ulang, pelepasan hak, hingga penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Meski beberapa kali kembali untuk menyelesaikan administrasi, ia menghargai petugas yang menjelaskan seluruh persyaratan secara jelas.
Ini kunjungan saya yang kedua. Sebelumnya dokumen belum lengkap karena kurang batas sisi kiri dan kanan serta belum membawa saksi. Hari ini semua sudah lengkap untuk permohonan pengukuran ulang," ujar Sutrisno.
Pengalaman ini sangat berbeda dibanding 15 tahun yang lalu ketika dia mengurus sertifikat. Pada masa itu, layanan pertanahan terlihat rumit dan tidak jelas.
Sutrisno pernah memakai layanan pihak ketiga, tetapi urusannya tidak pernah selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Pengalaman negatif itu sempat membuatnya ragu untuk mengelola sendiri.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Di masa depan, dia berharap kualitas layanan di bidang pertanahan terus membaik. 2. Ia berharap pada masa mendatang, kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat. 3. Masa depannya, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus berkembang. 4. Ia berkeinginan agar kualitas layanan pertanahan terus meningkat ke depannya. 5. Dalam perkembangan selanjutnya, ia berharap kualitas pelayanan pertanahan semakin baik.
Sutrisno juga sepenuhnya mendukung penerapan Sertifikat Elektronik yang dianggapnya akan semakin mempermudah masyarakat dalam melindungi aset tanah mereka. (*/sorong.com)