4 Tersangka Kasus Impor Ilegal HP Ditetapkan Bareskrim Polri -->

4 Tersangka Kasus Impor Ilegal HP Ditetapkan Bareskrim Polri

8 Jul 2026, Rabu, Juli 08, 2026
 

bengkalispos.com- Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait dugaan impor ilegal ponsel atau HP melalui dua laporan polisi. Lebih dari 50 ribu unit iPhone dan Android dengan nilai ratusan miliar rupiah berhasil disita dari berbagai lokasi di Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).

Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

"Pengenaan tersangka terhadap saudara DCP yang juga dikenal sebagai PR (Warga Negara Tiongkok), saudara SJ (Warga Negara Tiongkok), saudara TW (direktur PT. TSI) dan saudara MT (direktur PT. TSL)," ujarnya pada Rabu (8/7).

Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna menghalangi tersangka tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tidak hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka, Ade Safri memastikan bahwa kasus yang ditangani dalam tiga berkas perkara splitsing tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, masih terdapat satu tersangka yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan penangkapan dan proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan impor ilegal ponsel dan suku cadangnya dari Tiongkok. Tersangka DCP alias PR diduga bertindak sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas impor ilegal ponsel tersebut, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi di Indonesia.

Tersangka MT yang menjabat sebagai direktur PT. TSL diduga terlibat dalam proses penyusunan, pengajuan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan impor ilegal. Ia memastikan perangkat HP impor dapat masuk ke wilayah Pabean Indonesia dan didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia secara melanggar hukum.

Selanjutnya, tersangka TW yang merupakan direktur PT. TSI kini menjadi DPO dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Ia diduga terlibat dalam jaringan impor HP ilegal dengan memfasilitasi aktivitas impor ilegal agar masuk ke wilayah Pabean Indonesia.

Melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan berbagai alat bukti. Termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta bukti elektronik. Baik dalam laporan polisi nomor: LP/A/7/IV/2026, tanggal 14 April 2026 maupun nomor: Perkara LP/A/9/IV/2026, tanggal 15 April 2026.

Dalam laporan polisi LP/A/7/IV/2026, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Yaitu Gudang Utama di Jalan Kapuk Kayu Besar Nomor 33A, Gudang 1B dan 3B, Penjaringan, Jakarta Utara; Ruko Jalan Pluit Karang Cantik Blok Z1B Nomor 37, Penjaringan, Jakarta Utara; Gudang Jalan Pluit Barat Nomor 38, Jakarta Utara; serta Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda Blok B Nomor 48, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, serta komponen lainnya sebanyak sekitar 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar," ujar Ade Safri.

Selain itu, juga disita perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3.075.600.000. Sehingga total nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 253 miliar. Sementara itu, dalam kasus dengan nomor laporan LP/A/9/IV/2026, penyidik melakukan penggeledahan di Ruko Mutiara Palm Blok C19 Nomor 50, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, para penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1.895 unit telepon seluler (iPhone), 408 unit telepon seluler yang rusak, 1.696 unit dus atau kotak telepon seluler, 674 unit pengisi daya, 3 unit alat perbaikan, 5 unit alat pengemas, serta 125 lembar stiker. Perkiraan total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 10.339.335.758," ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111 bersamaan dengan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau pasal 62 bersamaan dengan pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bersamaan dengan pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TerPopuler