
Ringkasan Berita:
- Sekretaris IAW Iskandar Sitorus menganggap Rempang Eco City tidak berhasil karena urutan kebijakan yang tidak sesuai: investasi diumumkan sebelum hak masyarakat dan kejelasan hukum selesai.
- Ia menekankan pentingnya pemeriksaan tata kelola, kejelasan dokumen, serta partisipasi masyarakat.
- Iskandar memperingatkan pemerintahan Prabowo agar tidak mengulangi cara yang sama seperti sebelumnya.
NEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menganggap masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City serta Wiraraja GESEIP (Green Energy, Semiconductor, dan Solar Energy Industrial Park) di Pulau Galang, Kepulauan Riau, sebagai salah satu contoh tata kelola pembangunan yang perlu dievaluasi agar tidak terjadi kembali pada proyek strategis berikutnya.
Menurut Iskandar, keberhasilan suatu proyek strategis tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya investasi atau potensi penyerapan tenaga kerja, tetapi juga melalui kejelasan hukum, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, pengelolaan risiko, dampak sosial, serta tingkat keyakinan publik.
"Oleh karena itu, ukuran kegagalan Rempang berada pada satu hal, yaitu bagaimana investasi besar kehilangan kelayakan ketika negara belum menyelesaikan hak dasar masyarakat," ujar Iskandar kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Iskandar, masalah utama dalam proyek Rempang bukan berada pada besarnya investasi, tetapi pada urutan pengambilan kebijakan yang dianggapnya kurang tepat.
Ia menilai pemerintah lebih dulu mengumumkan besaran investasi, target penyerapan tenaga kerja, serta status proyek sebagai PSN sebelum menyelesaikan masalah terkait status tanah, hak masyarakat, kampung lama, dan dasar hukum proyek.
"Rempang bukan hanya kegagalan proyek. Rempang merupakan kegagalan dalam urutan kebijakan," katanya.
Menurut Iskandar, keadaan ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip hukum masih belum maksimal, karena proyek investasi berjalan meskipun ketentuan hukum terkait kepemilikan tanah, perencanaan tata ruang, status lahan, dan hak masyarakat masih dalam proses perdebatan.
Selain itu, menurutnya, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan perlu diperkuat. Iskandar berpendapat bahwa warga yang terkena dampak tidak cukup hanya menerima sosialisasi, tetapi juga harus mendapatkan informasi yang lengkap, kesempatan untuk menyampaikan keberatan, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Iskandar juga menilai bahwa transparansi pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait proyek perlu ditingkatkan. Menurutnya, masyarakat lebih banyak mendapatkan informasi mengenai besaran investasi dibandingkan dengan penjelasan mengenai dokumen dasar proyek, peta lahan, perjanjian kerja sama investasi, dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta skema pemberian kompensasi kepada penduduk.
Ia menambahkan, temuan penyimpangan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan proyek.
"Dalam sebuah negara demokratis, temuan lembaga pengawas tidak boleh hanya menjadi catatan. Ia harus menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan," ujarnya.
Menurut Iskandar, isu Rempang memiliki ciri khas yang berbeda dibandingkan beberapa proyek atau kebijakan besar lainnya selama masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Menurutnya, kasus bantuan sosial selama pandemi Covid-19 lebih parah dalam dugaan tindak pidana korupsi, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menghadapi risiko keuangan yang lebih besar, program Food Estate menghadapi tantangan di bidang perencanaan, sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki tantangan dalam hal pembiayaan dan pengelolaan aset.
Namun, Iskandar berpendapat bahwa Rempang memberikan dampak sosial yang lebih langsung terhadap masyarakat.
"Rempang merupakan kegagalan tata kelola yang paling jelas terlihat oleh masyarakat karena berkaitan dengan tanah, rumah, kampung, sekolah, rasa aman, dan identitas masyarakat," ujarnya.
Menurut Iskandar, dampak terhadap legitimasi sosial dalam kasus Rempang menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam melaksanakan proyek strategis di masa depan.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi cara pembangunan yang, menurut pendapatnya, lebih dulu menonjolkan optimisme investasi sebelum kepastian hukum dan penyelesaian hak masyarakat terpenuhi.
"Jangan mengulangi cara pemerintahan sebelumnya yang terlalu cepat dalam menyampaikan optimisme investasi, namun lambat dalam menyelesaikan kejelasan hukum dan hak masyarakat," katanya.
Sebagai alternatif, Iskandar mengusulkan penyelesaian masalah Rempang dilakukan melalui pemeriksaan tata kelola secara menyeluruh, transparansi dokumen proyek, penyelesaian hak tanah masyarakat, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI, serta musyawarah dengan warga yang terkena dampak.
"Kesuksesan pemerintahan Prabowo tidak hanya diukur dari apakah investasi tetap masuk. Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu menunjukkan bahwa investasi bisa berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak masyarakat, dan keyakinan publik," tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan Rempang Eco City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dengan tujuan meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Batam, termasuk melalui pengembangan kawasan industri serta proses hilirisasi.
Pada pelaksanaannya, proyek ini menimbulkan perdebatan mengenai status tanah, pemindahan penduduk, serta perlindungan hak masyarakat di wilayah yang terkena dampak.
Sebagai informasi, Rempang Eco City sebelumnya tercantum dalam PSN 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023.
Proyek ini dijadwalkan untuk membangun pabrik kaca di area seluas 7.572 hektar di Pulau Rempang. PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil mendapatkan investasi dari perusahaan Xinyi International Investment Limited asal Tiongkok sebesar USD 11,5 miliar (setara dengan Rp 174 triliun), dengan perkiraan total investasi mencapai Rp 381 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 306.000 orang hingga tahun 2080.
Namun, proyek ini menimbulkan perselisihan karena melibatkan lahan seluas 17.000 hektar, termasuk Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, yang telah menjadi tempat tinggal 16 kampung adat Melayu sejak tahun 1834. Penduduk menolak dengan tegas penawaran pemindahan tersebut.
Perang semakin memuncak antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, ditambah dengan pengelolaan lahan yang menimbulkan perdebatan.
Pada tahun 2001, BP Batam memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang selanjutnya dialihkan kepada PT MEG.