Berita Baik untuk TNI dan ASN Kemhan, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja -->

Berita Baik untuk TNI dan ASN Kemhan, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja

30 Jul 2026, Kamis, Juli 30, 2026
Berita Baik untuk TNI dan ASN Kemhan, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja

-MEDAN.com- Berita baik untuk ribuan personel militer yang selama ini menantikan penyesuaian kesejahteraan.

Presiden Prabowo Subianto kini secara resmi meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta staf di lingkup Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Peningkatan tukin ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Kedua peraturan tersebut kini menjadi landasan bagi Kementerian Pertahanan dalam melanjutkan pelaksanaannya di berbagai unit kerja.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa salinan kedua Peraturan Presiden telah diterima.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap komitmen anggota TNI dan karyawan Kemhan dalam menjaga keamanan negara, sekaligus diharapkan mampu memotivasi, meningkatkan profesionalitas, serta mutu layanan di bidang pertahanan.

Diketahui, informasi mengenai terbitnya dua peraturan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Ia mengatakan bahwa salinan kedua Peraturan Presiden telah diterima oleh Kementerian Pertahanan sebagai dasar pelaksanaan penyesuaian tunjangan kinerja.

"Benar, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 terkait penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico pada Kamis (30/7).

Menurut Rico, kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan wujud penghargaan pemerintah terhadap komitmen dan prestasi anggota TNI serta pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperkuat profesionalisme lembaga pertahanan.

Dengan peningkatan insentif kinerja, diharapkan semangat kerja, tingkat produktivitas, serta mutu pelayanan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pertahanan terus meningkat.

"Perubahan tunjangan kinerja ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap dedikasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan yang selama ini menjalankan tugas menjaga keamanan negara," ujar Rico.

Namun demikian, Kementerian Pertahanan belum mengungkapkan besarnya kenaikan tunjangan kinerja yang akan diterima oleh setiap prajurit maupun pegawai.

Saat ini, kementerian masih meninjau ketentuan teknis yang terdapat dalam kedua Peraturan Presiden tersebut sebelum diimplementasikan di seluruh unit kerja.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 menambahkan rangkaian kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai negara, terutama dalam bidang pertahanan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja lembaga serta memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan pertahanan nasional yang semakin rumit.

(-Medan.com)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Newsmaker.com

Baca berita MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita terkini lainnya di Medan

TerPopuler