Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2025 -->

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2025

14 Jul 2026, Selasa, Juli 14, 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2025

-MEDAN.com, BALIGE - Pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), Bupati Toba Effendi Napitupulu bersama Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam Nota Pengantar yang disampaikan langsung oleh Bupati Toba, rencana pendapatan untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1.288.418.122.651,00, namun yang tercapai sebesar Rp 1.220.313.353.032,13. Berikut rincian realisasi pendapatan: Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 126.588.191.248,13, pendapatan transfer sebesar Rp 1.083.520.095.928,00, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 10.205.065.856,00.

Sementara untuk Belanja Daerah dijelaskan sebagai berikut; Belanja Operasional sebesar Rp 826.737.528.636,00 kemudian Belanja Modal sebesar Rp 176.307.352.085,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20.000.000. Berikutnya Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 6.986.843.867,00 serta Belanja bantuan keuangan daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 233.948.977.677.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Toba mengharapkan laporan tersebut dapat dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba.

Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna tersebut juga menjadwalkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan terhadap Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Surat Keterangan Bupati Toba mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus.

Dalam Nota Pengantar tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain; ketentuan Pasal 40 Ayat 2 Peraturan Daerah yang sebelumnya berbunyi 'Pajak air tanah yang terutang dipungut di daerah', diubah sesuai dengan isi Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga bunyinya menjadi 'Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah'.

Selanjutnya, layanan administratif seperti asuransi, biaya legalisasi surat keterangan per lembar merupakan pelayanan yang tidak termasuk dalam pengenaan retribusi jasa umum atas layanan kesehatan sehingga perlu dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Pada Ayat 2 Pasal 45 Peraturan Daerah, sebelumnya rumusannya berbunyi 'Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah', namun aturannya disesuaikan sesuai dengan isi Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga rumusannya berubah menjadi 'pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan'. 2. Dalam Ayat 2 Pasal 45 Peraturan Daerah, frasa awalnya 'Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah' diubah sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga kini berbunyi 'pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan'. 3. Ayat 2 Pasal 45 Peraturan Daerah semula menyebutkan 'Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah', namun perubahan aturan dilakukan untuk sesuai dengan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga frasanya kini berbunyi 'pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan'. 4. Pada Ayat 2 Pasal 45 Peraturan Daerah, sebelumnya rumusannya adalah 'Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah', namun setelah penyesuaian dengan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kini frasanya berubah menjadi 'pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan'. 5. Dalam Peraturan Daerah, Ayat 2 Pasal 45 awalnya mengandung frasa 'Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah', tetapi kemudian diubah sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga kini berbunyi 'pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan'.

Setelah membacakan Nota Pengantar, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba berharap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba sehingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Toba.

(cr3/-medan.com)

Baca berita MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita yang menyebar di Medan

TerPopuler