:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250317_ruu-tni-ilustrasi-tni.jpg)
Ringkasan Berita:
- Aliansi Sipil menganggap pembentukan BTP berpotensi mengaburkan peran pertahanan TNI serta memperluas campur tangan militer dalam urusan kependudukan.
- Perluasan wilayah dikhawatirkan memberatkan anggaran, mengurangi kesejahteraan personel, serta menghambat pembaruan alat utama sistem senjata.
- Delapan saran kebijakan diajukan guna menjamin kepemimpinan sipil, kejelasan anggaran, serta perlindungan hak rakyat dalam kebijakan pertahanan.
KALTIM.CO - Rencana pembentukan Batalyon Pembangunan Teritorial (BPT) mendapat perhatian.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengimbau pemerintah, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI untuk meninjau kembali rencana pembentukan BTP tersebut.
Satuan ini diharapkan dapat membantu pembangunan di wilayah, namun dinilai berisiko mengaburkan peran inti TNI sebagai alat pertahanan negara.
Proses evaluasi dianggap krusial agar fungsi TNI tetap sejalan dengan kerangka konstitusi dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam wewenang pemerintahan sipil.
Wakil dari Koalisi Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menekankan bahwa pembentukan satuan teritorial perlu dipertimbangkan secara mendalam karena berkaitan dengan hubungan antara sipil dan militer, jaminan konstitusi, serta keunggulan sipil.
Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga, melindungi, dan menjunjung keutuhan serta kedaulatan bangsa. Kerangka konstitusi ini menempatkan TNI sebagai komponen pertahanan, bukan sebagai alat pembangunan sehari-hari yang mengganggu peran pemerintah sipil," kata Ardi Manto dalam pernyataan resminya, Jumat (3/7/2026).
Aliansi menganggap pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko menyulitkan batas antara pertahanan luar dan pengelolaan pemerintahan sipil dalam negeri.
Regulasi TNI
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, pembangunan kekuatan TNI seharusnya berlandaskan prinsip demokrasi, kekuasaan sipil, serta profesionalisme dalam menjaga keamanan negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan kekuatan TNI juga disarankan untuk menghindari struktur organisasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan instansi pemerintah sipil di tingkat daerah.
"Penyelesaian masalah sosial-ekonomi dan pembangunan sebaiknya tetap memprioritaskan otoritas sipil yang bertanggung jawab, tanpa perlu mengadopsi pendekatan keamanan atau menjadikan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai bagian permanen dari struktur organisasi baru," ujar Ardi.
Tentara Nasional Indonesia yang dilatih dan diperlengkapi untuk menghadapi ancaman militer diharapkan lebih fokus pada penguatan kesiapan pertahanan modern, seperti pembaruan alat utama sistem persenjataan (alutsista), kekuatan pertahanan laut, udara, serta ketahanan siber nasional.
Beban Anggaran
Selain faktor regulasi, Koalisi juga menyoroti dampak perluasan struktur organisasi baru terhadap posisi anggaran pertahanan negara. Pembentukan batalyon teritorial baru dikhawatirkan akan menyebabkan peningkatan anggaran operasional harian secara terus-menerus.
Sejauh ini, sebagian besar anggaran di bidang pertahanan masih cenderung didominasi oleh pengeluaran rutin seperti gaji karyawan.
Aliansi khawatir penambahan satuan wilayah baru justru akan mengurangi alokasi keuangan yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan personel di lapangan serta pengembangan teknologi pertahanan.
"Perluasan BTP dan komando teritorial koter justru dikhawatirkan menghambat percepatan pembangunan alutsista modern serta peningkatan kesejahteraan para prajurit," kata Ardi.
8 Saran Kebijakan bagi Pemerintah
Untuk menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di lapangan, Koalisi Masyarakat Sipil menyusun delapan rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada para pengambil kebijakan:
- Evaluasi Rencana BTP: Mengajukan kepada Presiden dan Panglima TNI untuk meninjau kembali rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di wilayah serta menghentikan sementara penambahan korps baru.
- Pengawasan Kebutuhan Organisasi: Mendorong Kementerian Pertahanan dan DPR untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap penempatan pasukan TNI, termasuk aspek anggaran dan dampak sosial terhadap masyarakat setempat.
- Pengawasan oleh Parlemen: Mengharapkan DPR melaksanakan fungsi pengawasan secara transparan terhadap perkembangan struktur organisasi militer.
- Pembatasan OMSP: Memastikan seluruh partisipasi TNI dalam OMSP bersifat sementara, memiliki tenggat waktu yang jelas, serta berada di bawah pengawasan pemerintah sipil.
- Prioritaskan Pendekatan Sosial: Menghindari penerapan pendekatan keamanan dalam menangani sengketa lahan, perlindungan proyek strategis, serta hubungan dengan masyarakat adat dan petani.
- Percepatan Perubahan TNI: Menempatkan peningkatan profesionalisme keamanan, kejelasan anggaran, serta pemisahan tegas antara peran pertahanan dan peran sipil.
- Pengawasan Mandiri: Mendorong Komnas HAM, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas yang independen untuk mengamati dampak pembangunan fasilitas militer terhadap hak-hak warga sipil setempat.
- Jaminan Perlindungan Hak: Mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan kepada warga, para akademisi, jurnalis, serta komunitas lokal yang menyampaikan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur negara.(*)
Artikel ini telah dipublikasikan di news.com dengan judul Konsorsium Masyarakat Sipil Menginginkan Pemerintah Meninjau Rencana Batalyon Pembangunan Teritorial