
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada anggota TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T). Kenaikan tukin bagi TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026.
Juru Bicara Presiden RI menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai di beberapa instansi diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, kenaikan tunjangan pegawai Kementerian Pertahanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
"Di berbagai kementerian dan lembaga terdapat yang disebut sebagai tunjangan kinerja, yang besarnya bervariasi. Ada beberapa yang kemudian, karena alasan tertentu, diberikan kebijakan untuk mengalami kenaikan setelah sekian lama tidak pernah naik," ujar Prasetyo saat diwawancarai dalam rangkaian KA Nusantara Explorer dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam WIB.
"Contohnya beberapa, yang tidak hanya terdapat di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga bagi guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, serta tenaga kesehatan di daerah 3T," kata Prasetyo menambahkan.
Menurutnya, pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai negara dan mereka yang bertugas di wilayah-wilayah dengan tantangan tinggi, termasuk daerah 3T. "Kami memberikan perhatian terhadap tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang bekerja di tempat-tempat yang cukup sulit," kata Prasetyo.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada pertengahan Juli 2026, menyetujui kenaikan gaji prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemenhan. Hal tersebut diatur masing-masing dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.