
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan hasil diskusi, forum menyatakan bahwa isi Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang masih membutuhkan perbaikan yang mendalam.
- Perbedaan aturan yang ditemukan dianggap berpotensi menimbulkan kendala dalam penerapan jika peraturan ditetapkan dalam kondisi yang belum sempurna.
PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Barat kembali menjalankan tugasnya dalam memfasilitasi pembentukan peraturan daerah melalui rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang mengenai pengelolaan rekening pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, serta dihadiri secara langsung dan virtual oleh perwakilan pemerintah daerah dan tim penyusun peraturan perundang-undangan, Kamis (2/7).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. Dalam pidatinya, disampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang merupakan tindak lanjut dari ketentuan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Uang Negara/Daerah, khususnya aturan yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan aturan teknis melalui peraturan kepala daerah. Regulasi ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola administrasi pengelolaan rekening pemerintah daerah secara teratur, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemestian pembentukan peraturan tersebut selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Gunawan, yang menyampaikan bahwa hingga kini belum ada mekanisme yang menyeluruh mengenai prosedur pembukaan, penggunaan, hingga penutupan rekening pemerintah daerah.
Keadaan tersebut menjadi fokus dalam proses audit keuangan daerah, sehingga diperlukan aturan yang mampu menjamin kejelasan prosedur dalam pengelolaan rekening pemerintah daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dalam pemeriksaan keuangan daerah, oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang dapat memberikan jaminan prosedural dalam pengelolaan rekening pemerintah daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Hal tersebut menjadi perhatian utama dalam proses pemeriksaan keuangan daerah, sehingga diperlukan penataan yang mampu menjamin kejelasan prosedur dalam pengelolaan rekening pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Diskusi mengenai isi rancangan peraturan dilanjutkan oleh Tim Kerja II yang bertugas dalam Fasilitasi Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing bersama Mus Artodiharjo.
Di forum tersebut dilakukan penelaahan mendalam mengenai aspek hukum dalam penyusunan peraturan, dasar wewenang pembentukan regulasi, struktur ketentuan, keselarasan isi materi, serta keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Beberapa poin penting disampaikan dalam diskusi, antara lain terkait ketidaktepatan pertimbangan hukum, perlunya penyederhanaan dasar hukum rancangan peraturan, penyempurnaan pengertian mengenai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), penguatan klasifikasi rekening pemerintah daerah, pengaturan yang lebih jelas mengenai rekening satuan kerja perangkat daerah, penyesuaian aturan terkait rekening penerimaan dan pengeluaran SKPD, pengaturan rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketidakselarasan antara jenis rekening dengan ketentuan yang tercantum dalam tubuh rancangan peraturan.
Berdasarkan hasil diskusi, forum menyatakan bahwa isi Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang masih membutuhkan perbaikan yang mendalam.
Perbedaan aturan yang ditemukan dianggap berpotensi menimbulkan kendala dalam penerapan jika peraturan ditetapkan dalam kondisi yang belum sempurna.
Oleh karena itu, pertemuan harmonisasi sementara dihentikan dan draf peraturan dikembalikan kepada pihak yang mengusulkan untuk dilakukan penyusunan kembali bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Menutup kegiatan tersebut, pihak yang menginisiasi menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat atas bantuan dan dukungan dalam proses penyelarasan peraturan daerah.
Rapat kemudian secara resmi ditutup oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing mewakili Pelaksana Haris Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dengan pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun dengan kualitas yang baik, sejalan dengan sistem hukum nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan. (*)