Kadikbud Maluku Utara Umumkan Mekanisme SPMB 2026, Abubakar Bantah Seleksi Tanpa Dasar -->

Kadikbud Maluku Utara Umumkan Mekanisme SPMB 2026, Abubakar Bantah Seleksi Tanpa Dasar

5 Jul 2026, Minggu, Juli 05, 2026
Kadikbud Maluku Utara Umumkan Mekanisme SPMB 2026, Abubakar Bantah Seleksi Tanpa Dasar

Ringkasan Berita:1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menjelaskan prosedur pelaksanaan SPMB tahun 2026

2. Abubakar menyampaikan bahwa sistem SPMB tahun 2026 telah dirancang mengacu pada masukan dari berbagai pihak terkait serta tokoh masyarakat

3. Menurutnya, sistem penerimaan siswa terdiri dari empat jalur utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku

TERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah menjelaskan prosedur pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di hadapan beberapa orang tua calon siswa yang anaknya belum diterima dalam tahap pendaftaran.

Penjelasan itu disampaikan oleh Abubakar saat mendampingi Wakil Gubernur Maluku Utara serta Sekretaris Daerah Maluku Utara dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 yang berlangsung di kediaman Wakil Gubernur di Ternate, Jumat (3/7/2026).

Pada penyampaiannya, Abubakar mengungkapkan bahwa sistem SPMB tahun 2026 telah dirancang berdasarkan masukan dari berbagai pihak terkait serta tokoh masyarakat, dan merupakan hasil langsung dari peraturan pemerintah mengenai penerimaan siswa baru.

Menurutnya, sistem penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jalur yang digunakan meliputi jalur tempat tinggal, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah," kata Abubakar.

Ia menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah.

Jalur prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi ditujukan kepada anak yang ikut pindah bersama orang tua atau guru ke sekolah tertentu.

Menurut Abubakar, seluruh sistem yang ada diterapkan sesuai ketentuan tanpa mengubah persentase maupun aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pembuatan akun oleh calon peserta didik.

Pada tahap awal, seluruh peserta yang telah lulus diminta untuk membuat akun agar dapat mengakses sistem. Waktu yang diberikan sekitar 15 hari dan kemudian diperpanjang lima hari," jelasnya.

Namun, menurut Abubakar, masih terdapat sekitar 90 peserta yang belum membuat akun hingga tenggat waktu berakhir.

Setelah tahap pembuatan akun selesai, langkah berikutnya adalah pengisian data pribadi oleh siswa secara mandiri.

Peserta mengisi seluruh informasi, termasuk alamat, RT, koordinat rumah hingga titik lokasi tempat tinggal melalui peta. Semua hal tersebut dilakukan sendiri oleh peserta tanpa campur tangan siapa pun," katanya.

Badan Pendidikan, selanjutnya, hanya melakukan pemeriksaan untuk memastikan kecocokan data yang diinput oleh peserta dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, panitia akan mengembalikan data tersebut kepada peserta agar diperbaiki.

Setelah semua data dinyatakan sah, peserta selanjutnya memasuki tahap pemilihan sekolah.

Abubakar menjelaskan, melalui sistem tempat tinggal, secara otomatis akan menghitung jarak antara rumah peserta dengan sekolah yang dituju.

Misalnya peserta memilih SMA Negeri 1 Ternate, sistem akan menghitung jarak antara rumah yang telah dimasukkan sebelumnya dengan lokasi sekolah.

"Posisi peserta dapat berubah sesuai dengan masuknya data peserta lain yang memiliki jarak lebih dekat," katanya.

Menurutnya, kondisi ini sering memicu perbedaan pandangan di kalangan masyarakat ketika posisi peserta yang sebelumnya berada di urutan teratas tiba-tiba berpindah atau tidak lagi masuk dalam kuota yang ditentukan.

"Masalah semacam ini sering kami sampaikan melalui berbagai keluhan yang masuk. Kami bahkan menyediakan layanan pengaduan setiap hari hingga larut malam guna membantu masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, layanan pengaduan awalnya dioperasikan di SMK Negeri 1 Ternate, kemudian dipindahkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan agar tidak mengganggu kegiatan sekolah.

"Kami menyediakan layanan hampir setiap hari dan membantu masyarakat hingga larut malam agar semua masalah dapat terselesaikan dengan baik," katanya. (*)

TerPopuler