Kejagung Periksa Perwira TNI Terkait Korupsi MBG, Anggota DPR Dukung -->

Kejagung Periksa Perwira TNI Terkait Korupsi MBG, Anggota DPR Dukung

7 Jul 2026, Selasa, Juli 07, 2026

bengkalispos.com- Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam meneliti dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kita perlu mendukung penerapan hukum karena hanya melalui penerapan hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh warga negara Indonesia bahwa posisi kita sama di hadapan hukum," ujar Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab dipanggil Deng Ical, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menyatakan bahwa perkara ini perlu ditangani dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ical juga percaya bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkomitmen mendukung proses penerapan hukum terhadap anggota TNI yang diduga terlibat.

Perkara MBG mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025—2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada 2 Juli 2026 mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus tersebut.

Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa anggota TNI yang diduga terlibat adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta pejabat pembuat komitmen pengadaan sepeda motor, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Menurut Syarief, karena Budi Utomo adalah anggota TNI yang masih aktif, penyidik Jampidsus tidak bisa menangani kasus tersebut secara langsung.

Karena itu, penyelesaian perkara akan dilakukan melalui penyelidikan keterkaitan bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Bukan karena tindakannya di militer, tetapi karena statusnya sebagai anggota militer sehingga dilakukan penyelidikan secara koneksi," kata Syarief.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selanjutnya, Asep Yusuf Sumantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.(ant/jpnn)

Mari Tonton Video Ini Juga!

TerPopuler